Wajib Diketahui, Apa sih Fungsi nya Direktorat Perkapalan dan Kepelautan itu? -->

Iklan Semua Halaman

Wajib Diketahui, Apa sih Fungsi nya Direktorat Perkapalan dan Kepelautan itu?

Ananta Gultom
22 Juni 2023

 


Fungsi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan:


  • Merumuskan kebijakan terkait desain dan keselamatan kapal, pengukuran, pendaftaran, dan kewarganegaraan kapal, aspek nautis, teknis, dan radio kapal, pengendalian pencemaran, dan manajemen keselamatan kapal, pembersihan tangki kapal, perbaikan dan pemeliharaan kapal, serta penetapan standar uji dan sertifikasi kepelautan.


  • Menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur terkait desain dan keselamatan kapal, pengukuran, pendaftaran, dan kewarganegaraan kapal, aspek nautis, teknis, dan radio kapal, pengendalian pencemaran, dan manajemen keselamatan kapal, pembersihan tangki kapal, perbaikan dan pemeliharaan kapal, serta penetapan standar uji dan sertifikasi kepelautan.


  • Memberikan bimbingan teknis terkait desain dan keselamatan kapal, pengukuran, pendaftaran, dan kewarganegaraan kapal, aspek nautis, teknis, dan radio kapal, pengendalian pencemaran, dan manajemen keselamatan kapal, pembersihan tangki kapal, perbaikan dan pemeliharaan kapal, serta penetapan standar uji dan sertifikasi kepelautan.


  • Menerbitkan sertifikat keselamatan kapal, mencegah pencemaran lingkungan oleh kapal, mengurus kepelautan, manajemen keselamatan kapal (ISM-Code), surat ukur kapal, dan surat tanda kewarganegaraan kapal dalam rangka menjaga keselamatan dan mencatat riwayat kapal (continuous synopsis record).


  • Mengesahkan gambar desain kapal, menghitung stabilitas kapal, membahas lambung timbul kapal, daftar ukur kapal, mencegah pencemaran lingkungan oleh kapal, program pendidikan dan pelatihan kepelautan, sertifikat kepelautan, dan panduan muatan untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.


  • Menerbitkan surat persetujuan penggunaan/ganti nama kapal, surat penetapan panggilan kapal, surat keterangan status hukum kapal, dan surat keterangan penghapusan kapal dari pendaftaran.


  • Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait desain dan sertifikasi kapal, standar uji dan sertifikasi kepelautan, pengawakan kapal, dokumen pelaut, keselamatan kapal, manajemen keselamatan kapal, pengukuran dan surat ukur kapal, pendaftaran dan tanda kewarganegaraan kapal, serta jaminan ganti rugi pencemaran laut akibat minyak dari kapal.


  • Melaksanakan tugas administrasi, manajemen sumber daya manusia, dan urusan rumah tangga.


Itulah tugas dan fungsi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. 


Dalam lingkungan yang enerjik dan penuh semangat, direktorat ini berkomitmen untuk memastikan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan maritim, dan pengembangan kepelautan yang efektif dan efisien di Indonesia.

Sumber: https://hubla.dephub.go.id/home/pejabat-djpl/2?id=2