PROSES PANJANG PERJUANGAN HAK PELAUT -->

Iklan Semua Halaman

PROSES PANJANG PERJUANGAN HAK PELAUT

Ananta Gultom
31 Mei 2023

Play Untuk Audio Berita

 



PROSES PANJANG PERJUANGAN HAK PELAUT

Jakarta, 29 Mei 2023

Oleh: Capt.(C).Dwiyono.S, M.Mar – Ketua Umum IKPPNI/P3I

Perkumpulan Pekekerja Pelaut Indonesia (P3I) menerima surat pada tanggal 11 Desember 2021 dari pihak ahli waris keluarga almarhum Perwira Ch.Eng.(C).Albiner Hamonongan, M.Mar.E yang intinya memohon bantuan pendampingan hukum kepada P3I, dalam upayanya memperjuangkan hak santunan asuransi jiwa sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja laut versi Singapura. 


Dari semua data-data dokumen yang dilampirkan, maka pengurus P3I langsung mempelajari dokumen kontrak kerja yang ditanda-tangani para pihak sebagai dokumen sah dan memiliki kekuatan hukum. 


Dalam waktu singkat, dapat disimpulkan bahwa dinyatakan dalam kontrak kerja laut bila terjadi segala hal yang berkaitan dengan persengketaan hubungan industrial maka hukum yang berlaku adalah hukum negara Singapura sepenuhnya dikarenakan domisili perusahaan yang mempekerjakan dan kapal tempat kerja pelaut adalah kapal berbendera Singapura. 


Mengingat bahwa almarhum adalah WNI dengan profesi Perwira Pelayaran Niaga yang menjadi anggota IKPPNI, maka surat yang dialamatkan kepada P3I segera dikoordinasikan dengan pihak IKPPNI dan membentuk tim gabungan kecil untuk menangani kasus yang dihadapi. 


Setelah sepakat surat kuasa pendampingan hokum kepada IKPPNI dibuat oleh keluarga ahli waris, maka pengurus IKPPNI/P3I langsung secara proaktif mulai mencoba membuat kontak komunikasi dengan para pihak yang terkait, antara lain agen perekrut di Indonesia, agen di Singapura termasuk owner, agen di UAE, P&I dan instansi pemerintah Indonesia terkait. 


Tiga bulan berjalan dan menunggu, respon yang diharapkan tidak juga muncul. Menimbang bahwa isi kontrak kerja laut yang jelas menyatakan bahwa bila terjadi segala hal yang berkaitan dengan persengketaan hubungan industrial maka hukum yang berlaku adalah hukum negara Singapura, maka pengurus IKPPNI/P3I berinisiatif mengadakan kontak dan berkomunikasi langsung via email dengan pihak Ministery Of Man-power (MOM) Singapura.


Alhamdulillah kurang dari kurun waktu sebulan sudah ada jawaban positif dari MOM, dengan informasi bahwa skema acuan kompensasi asuransi yang dipakai adala WICA (Work Injury Compensation Act) dibawah control MOM negara Singapura. 


Proses berjalan dan fokus konsentrasi koordinasi kepada semua pihak terkait penyelesaian klaim kompensasi asuransi almarhum tetap konsiten melalui pihak MOM. Setiap perkembangan yang ada, sesegera mungkin pihak keluarga ahli waris juga diinformasikan dan diajak berdiskusi secara interaktif. 


Hal demikian dilakukan mengingat bahwa sepenuhnya apapun yang berkaitan kasus almarhum, untuk pengambilan keputusan adalah hak sepenuhnya dari pihak keluarga ahli waris.


Pada tanggal 16 Desember 2022 pihak ahli waris akhirnya dihubungi pihak KBRI di Singapura, yang ternyata dihubungi oleh MOM berkaitan proses yang sudah berjalan berkenaan upaya menuntaskan kasus hak kompensasi asuransi Pelaut yang menjadi korban dalam musibah. Bersamaan dimintakan beberapa dokumen-dokumen pendukung dan data-data pribadi pihak keluarga almarhum. 


Walaupun tidak terlalu intens, namun komunikasi tetap berjalan antara keluarga ahli waris dan Atase Perhubungan di Singapura dan seringkali tetap dibantu secara informal dijembatani oleh IKPPNI/P3I tentunya sebagai pihak yang diamanahkan untuk mendampingi. Dalam tahap ini, proses secara formal termasuk komunikasi hanya melibatkan KBRI – MOM Singapura dan keluarga ahli waris. 


Secara konsisten IKPPNI tetap selalu berkomunikasi intensif dengan Capt.Diaz Saputra, M.Mar sebagai atase Pehubungan di Singapura untuk saling bertukar informasi perkembangan yang ada, walaupun sifatnya informal.


Pada tanggal 19 Mei 2023 akhirnya momen yang ditunggu-tunggu datang juga setelah melalui proses yang cukup panjang sekitar 17 bulan. Keluarga ahli waris menghubungi IKPPNI/P3I bahwa pihak KBRI Singapura menyampaikan info terkait undangan untuk hadir di kantor Kementerian Perhubungan diagendakan tanggal 29 Mei 2023. 


Agenda acaranya adalah untuk penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut a/n almarhum. Permintaan resmi pihak keluarga kepada IKPPNI/P3I untuk pendampingan pihak masyarakat dan hukum disampaikan dengan surat, dan direspon kembali dengan resmi juga untuk kesediaan pendampingan. 


IKPPNI/P3I segera berkomunikasi dengan Ka-Subdit Kepelautan DJPL (Capt. Maltus Jacklin Kapistrano, M.Mar) dan Athub Singapura akan permohonan pendampingan untuk hadir, direspon secara positif dapat difasilitasi.


Dihari yang sudah diagendakan 29 Mei 2023, para pihak yang berkepentingan hadir berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan ruang pertemuan DitKapel dipimpin oleh Capt. Maltus Jacklin Kapistrano, M.Mar untuk penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut a/n almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak. 


Semua berjalan lancar dan tertib disaksikan oleh pengurus IKPPNI/P3I dan instansi pemerintah terkait.


Bersamaan pihak IKPPNI melayangkan surat resmi kepada Kementerian Ketenaga-kerjaan (Minister Of Man-Power/MOM) Singapura sebagai tanda terimakasih dan penghargaan atas pelayanan publik Internasional yang baik untuk tetap berkomitmen bersama memperjuangkan hak Pelaut.



Adalah suatu proses yang cukup memakan waktu untuk memperjuangkan hak Pelaut di ranah internasional, namun memberikan pembelajaran yang sangat baik antara lain:


Bagi para pihak yaitu Pelaut, Instansi Pemerintah terkait, Perusahaan Pelayaran, Asuransi, agen perekrutan awak kapal, Serikat pekerja Pelaut dan organisasi profesi maritim niaga. 


Khususnya pembelajaran bagi Pelaut, bila bekerja melalui agen perekrutan maka pastikan bahwa agen tersebut memiliki ijin SIUPPAK resmi dan sudah memiliki reputasi panjang yang baik. 


Perjanjian Kerja Laut yang ditandatangani harus jelas dan difahami, mintakan 1 foto copy untuk disimpan dan buatkan copy untuk diserahkan kepada keluarga sebagai yang ditunjuk sebagai ahli waris. Agen perekrut juga harus diketahui oleh pihak ahli waris. 


Walaupun dalam Maritime Labour Convention 2006 (MLC2006) diamanahkan sebagai sifat yang “BILA DIBERLAKUKAN” (if applicable) terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA), namun akan lebih aman bila menanda tangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan pihak serikat pekerja Pelaut yang sudah bekerja sama dengan agen perekrut. 


Dan pastikan juga serikat pekerja Pelaut adalah merupakan organisasi serikat pekerja sah yang memiliki komitmen untuk melayani dan memperjuangkan hak-hak Pelaut dimanapun Pelaut bekerja, karena setiap Pelaut yang menjadi anggota serikat memberikan kontribusi berupa dana. 


Dalam kasus ini, secara pro-aktif P3I sebagai serikat pekerja Pelaut (non-profit public service) bekerjasama dengan IKPPNI sebagai organisasi profesi maritim niaga (non-profit NGO with voluntary services), mengajak berkoordinasi dengan instansi pemerintah RI (KBRI Singapura, PWNI dan Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) dan instansi pemerintah Singapura (MOM) utuk bersama berkomitmen mencari solusi terbaik. 


Terbukti dengan kolaborasi koordinasi dan kerjasama yang baik, akhirnya perlindungan hak-hak pekerja Pelaut dimanapun dapat tetap terjaga.