IKPPNI: KEDAULATAN CIQP SEBAGAI STANDAR INTERNASIONAL -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI: KEDAULATAN CIQP SEBAGAI STANDAR INTERNASIONAL

Ananta Gultom
04 Mei 2022



Ilustrasi

  

Abuse of authority lintas instansi sebaiknya dihindari, untuk menciptakan iklim sehat performa dan akselerasi mesin ekonomi dari sektor Maritim Niaga. Dalam kaitan koordinasi batas-batas tupoksi ranah maritim niaga, tentunya kehadiran peran KEMENKOMARINVEST sangat mendominasi.

 

Bagi masyarakat awam tentunya tidak semua memahami istilah dalam ilmu Maritim Niaga tentang clearance-in dan clearance-out, maka sedikit saja kami coba berikan gambaran ulasan sebagai pemahaman dasar.

 

Clearance In adalah suatu proses untuk mendapatkan izin dari pihak instansi pelabuhan untuk melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan - pelabuhan tersebut. Clearance Out adalah suatu proses untuk mendapatkan izin keluar pelabuhan untuk melanjutkan kegiatan pelayaran kepelabuhan berikutnya kepada pihak instansi pelabuhan setelah menyelesaikan aktivitasnya di pelabuhan tersebut.

Clearance documents adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelayak lautan kapal. Singkat kata, Clearance in adalah perizinan memasuki pelabuhan dan clearance out adalah perizinan meninggalkan pelabuhan.


Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen (Lembaga-lembaga/instansi-intansi Pemerintah) yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan Suatu sasaran. Selain itu merupakan juga gabungan (Koordinasi Lintas Lembaga/instansi Pemerintah) obyek yang memiliki hubungan secara fungsi dan hubungan antara setiap ciri obyek, secara keseluruhan menjadi suatu kesatuan yang berfungsi.


Kapal laut merupakan sarana transportasi yang sangat efektif dan efisien karena di samping biayanya lebih murah dibandingkan dari jenis sarana angkutan transportasi lain juga dapat memuat dan mengirim barang serta penumpang dan hewan dalam volume yang besar. 


Untuk memperlancar sistem transportasi melalui laut, maka sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, baik dari segi fasilitas pelabuhan maupun sistem yang dipergunakan dalam pelayanan di pelabuhan sewaktu kapal akan masuk (in) maupun keluar (out) dari pelabuhan.


Kegiatan pengurusan Port Clearance in dan Clearance out kapal di pelabuhan bertujuan untuk mengurus dan menyelesaikan perizinan yang terkait dengan bongkar/muat barang dari dan ke kapal, bunker, docking/repairing juga membantu kepentingan principal (pemilik kapal) dalam melakukan perpanjangan masa berlakunya sertifikat kapal dan kebutuhan anak buah kapal (ABK) di kantor Syahbandar

 

Pernyataan Clearance documents adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelayak lautan kapal, adalah valid bila Syahbandar telah yakin dari tiga Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki kewenanga juga sudah menyatakan CLEAR


Siapakah 3 (tiga) Lembaga Negara lain terkait yang dimaksud selain Syahbandar? Dalam dunia maritim niaga, secara baku Internasional dikenal denga 4 pilar kehadiran kedaulatan negara menangani proses perijinan kapal-kapal niaga, yaitu : CIQP (Custom-Immigration-Quarantine-Port Authority).

 

Apakah ada peraturan Internasional yang mengaturkan standard yang demikian? Ada satu produk IMO yaitu:

“Convention on Facilitation of International Maritime Traffic” (FAL)


Selanjutnya terlampir dibawah ....

oleh: Capt. Dwiyono S ( Praktisi Maritim)

Cimahi, 04 Mei 2022