Ilustrasi |
Abuse
of authority lintas
instansi sebaiknya dihindari, untuk menciptakan iklim sehat performa dan
akselerasi mesin ekonomi dari sektor Maritim Niaga. Dalam kaitan koordinasi
batas-batas tupoksi ranah maritim niaga, tentunya kehadiran peran
KEMENKOMARINVEST sangat mendominasi.
Bagi masyarakat awam tentunya tidak semua
memahami istilah dalam ilmu Maritim Niaga tentang clearance-in dan clearance-out, maka sedikit saja kami coba berikan
gambaran ulasan sebagai pemahaman dasar.
Clearance
In adalah suatu proses untuk
mendapatkan izin dari pihak instansi pelabuhan untuk melakukan aktivitas di
wilayah pelabuhan - pelabuhan tersebut. Clearance
Out adalah suatu proses untuk mendapatkan izin keluar pelabuhan untuk melanjutkan
kegiatan pelayaran kepelabuhan berikutnya kepada pihak instansi pelabuhan
setelah menyelesaikan aktivitasnya di pelabuhan tersebut.
Clearance
documents adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar
kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi
persyaratan kelayak lautan kapal. Singkat kata, Clearance in adalah perizinan memasuki pelabuhan dan clearance out adalah perizinan
meninggalkan pelabuhan.
Sistem secara fisik adalah
kumpulan dari elemen-elemen (Lembaga-lembaga/instansi-intansi Pemerintah) yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan
Suatu sasaran. Selain itu merupakan juga gabungan (Koordinasi Lintas
Lembaga/instansi Pemerintah) obyek yang memiliki hubungan secara fungsi dan
hubungan antara setiap ciri obyek, secara keseluruhan menjadi suatu kesatuan
yang berfungsi.
Kapal laut merupakan sarana transportasi yang sangat efektif dan efisien karena di samping biayanya lebih murah dibandingkan dari jenis sarana angkutan transportasi lain juga dapat memuat dan mengirim barang serta penumpang dan hewan dalam volume yang besar.
Untuk memperlancar sistem transportasi melalui laut, maka sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, baik dari segi fasilitas pelabuhan maupun sistem yang dipergunakan dalam pelayanan di pelabuhan sewaktu kapal akan masuk (in) maupun keluar (out) dari pelabuhan.
Kegiatan pengurusan Port Clearance in dan
Clearance out kapal di pelabuhan bertujuan untuk mengurus dan menyelesaikan
perizinan yang terkait dengan bongkar/muat
barang dari dan ke kapal, bunker, docking/repairing juga membantu kepentingan
principal (pemilik kapal) dalam melakukan perpanjangan masa berlakunya
sertifikat kapal dan kebutuhan anak buah kapal (ABK) di kantor Syahbandar
Pernyataan Clearance documents adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelayak lautan kapal, adalah valid bila Syahbandar telah yakin dari tiga Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki kewenanga juga sudah menyatakan CLEAR .
Siapakah 3 (tiga) Lembaga Negara lain terkait
yang dimaksud selain Syahbandar? Dalam dunia maritim niaga, secara baku
Internasional dikenal denga 4 pilar kehadiran kedaulatan negara menangani
proses perijinan kapal-kapal niaga, yaitu : CIQP
(Custom-Immigration-Quarantine-Port Authority).
Apakah ada peraturan Internasional yang
mengaturkan standard yang demikian? Ada satu produk IMO yaitu:
“Convention on Facilitation of
International Maritime Traffic” (FAL)
Selanjutnya terlampir dibawah ....
oleh: Capt. Dwiyono S ( Praktisi Maritim)
Cimahi, 04 Mei 2022