sumber foto: |
https://today.line.me/id/v2/article/YLvXWM
Oleh: Dwiyono.S.
– Perwira Pelayaran Niaga.
Jakarta, 11 Mei 2022
Awal konsep didirikannya Pendidikan tinggi pelayaran niaga pada
tahun 1957 di era orde Ir.Soekarno adalah salah satunya sebagai langkah
realisasi dari figur sang visioner akan cara pandang
sedemikian penting dan prioritasnya potensi sumber daya manusia (SDM) maritim
niaga, hingga dalam pidatonya menyebut kata “BANGSA PELAUT YANG MEMPUNYAI
ARMADA NIAGA” diletakkan di depan sebagai prioritas. Megapa? Pelaut niaga
adalah aset dunia berperan menghasilkan dan menumbuhkan ekonomi dunia,
berkontribusi antara lain alokasi anggaran negara untuk membiayai kapal-kapal
perang dan kapal-kapal negara. Bukan sebaliknya, dan itulah sebabnya kata
ARMADA NIAGA diletakkan dalam garda depan esensi pidato.
Indonesia Poros Maritim Dunia (keren!). Apakah cita-cita nawacita
ini bukan hanya suatu mimpi bak burung pungguk merindukan bulan, dimana kondisi
negeri maritim ini tanpa memiliki rumpun ilmu maritim (niaga?) untuk dijadikan
dasar lahirnya para tenaga ahli yang linier sesuai bidang ilmunya?
Poros Maritim Dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara
maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia
sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim,
memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia.
Namun, perlu dipertanyakan satu hal yang terlupakan dalam rencana
program yang nampak dikemas keren demikian, apa strateginya dengan peran tenaga
ahli maritim niaga sebagaimana cara fikir figur sang visioner akan sedemikian
penting dan prioritasnya potensi sumber daya manusia maritim niaga, hingga
seiring dengan pidato yang menyebut kata “BANGSA PELAUT YANG MEMPUNYAI ARMADA
NIAGA” diletakkan di depan sebagai prioritas?
Kita simak bersama strategi dalam bernegara dengan latar belakang
kompetensi keilmuan penempatan SDM yang terjadi sekarang. Mulai dari KEMENNKO
MARITIM, apakah ada ada tenaga ahli yang belakang kompetensi maritim niaga?
Bagaimana dengan Lembaga negara yang mengangani transportasi laut?
Apakah sudah tepat latar belakang kompetensi ASN yang menjabat?
Bagaimana dengan strategi pembuat kebijakan Pendidikan tinggi
kepelautan niaga?
Apakah pejabat-pejabat sebagai sutradara yang berperan membuat konsep
pendidikan tinggi maritim niaga adalah memang manusia-manusia berkompeten
sesuai bidang yang memahami pendidikan maritim niaga?
Bagaimana strategi penempatan para SDM berkompeten sesuai latar
belakang yang tepat di gerbang-gerbang ekonomi negara seperti Syahbandar? Sudah
tepatkah?
Yang terjadi dari hasil pengamatan publik tenaga ahli maritim niaga
dan juga suara dari industri tekait, bahwa pertanyaan-pertanyaan aspek
kompetensi tepat guna maritim niaga yang demikian belum terjadi. Salah satu
fakta yang terjadi akibatnya adalah kerugian reputasi negara dari sektor
maritim secara internasional karena kecelakaan transportasi laut meningkat tiga
kali lipat (simak: https://www.emaritim.com/2021/07/kecelakaan-kapal-di-indonesia-meningkat.html).
Jangan selalu mengkambing hitamkan kesalahan selalu pada aspek kompetensi
pelaut sebagai kausal tunggal HUMAN ERROR,
karena negara harus hadir untuk lakukan fair
comprehensive and objective root cause analysis sampai dengan ke hulu dimana
sumber kebijakan negara dirancang dan diputuskan oleh SDM (juga ujudnya HUMAN) dengan peran pemangku kebijakan
yang tidak tepat guna sehingga terjadi dampak fakta meningkatnya kecelakaan
dalam industri maritim niaga meningkat.
Hasil investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT)
matara laut juga bila digali kajian sisi tenaga ahli, tidak bermutu, tidak
independent dan tidak obyektif. Apakah maritim niaga di Indonesia bai-baik
saja? Maritim niaga tidak baik-baik saja di negeri poros maritim yang masih
dalam impian ini.
Apa sih definisi maritim? Jika negeri yang sedang bermimpi ini tidak
mau kebablasan memaknai, tetunya kita harus berani mengakui dulu kata maritim
itu dan apa batasan logisnya. Yang pasti, itu kata asing diadopsi dari bahasa import
yang mana bila dilacak antara lain muncul beberapa referensi:
https://www.vocabulary.com/dictionary/maritime
Maritime comes from the Latin word maritimus,
which means "of the sea,". It's very similar to nautical, except nautical refers to ships, and maritime covers ships and other
ocean-related stuff. Use maritime to describe anything
involving the sea and ships.
https://www.merriam-webster.com/dictionary/maritime
1 : of, relating to, or
bordering on the sea a maritime province
2 : of or relating to
navigation or commerce on the sea
3 : having the
characteristics of a mariner
https://www.yourdictionary.com/maritime
Dari referensi diatas, dapat disimpulkan bahwa arti kata maritim
(bahari) adalah segala sesuatu hal terkait dengan laut/samudera yang melibatkan
laut dan kapal-kapal. “Segala sesuatu terkait
dengan laut/samudera”, artinya apakah itu?
Diatas laut, permukaan laut, dalam laut, dasar laut (seabed), bawah dasar laut, pantai
sebagai titik temu antara laut dan daratan dan sarana-sarana terkait laut
antara lain pelabuhan, kapal, anjungan-anjungan lepas pantai (platforms),
pipa-pipa dan kabel-kabel bawah laut dan lain-lain. Sedemikian luas?
Ya, memang itulah luasnya arti kata maritim. Jadi bila bicara
perikanan dan biota-biota laut itu adal hanya satu segmen dari luasnya arti
kata maritim. Dari pemahaman yang diuraikan, akhirnya dapat dibayangkan
bagaimana luas dan variatifnya kegiatan-kegiatan maritim di dunia ini.
Lalu bicara luasnya maritim sebagai alam dan sarana-sarananya, siapakah
the competent personnel behind the gun
sebagai mitra kegiatan alam maritim yang berhak menyandang tenaga ahli maritim?
Bagaimana dengan ilmu aspek hukum-hukum maritim niaga? Adakan
peraturan Internasional yang mengaturkan sedemikan luasnya maritim?
Dapatkah kegiatan-kegiatan maritim yang sedemikain luas dan variatif
lepas dari ketergantungan sarana yang disebut kapal laut (Ships/vessels)? Tentunya akan kita semua menjawab secara aklamasi
bahwa tidak bisa, karena bola dunia yang permukaannya dua-pertiga adalaha air dan kapal
adalah mutlak kebutuhan (it is a need), bukan keinginan
(not
a want)
Berkenaan dengan peraturan yang mengatur secara internasional, coba
kita simak satu hirarkhi tertinggi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB/ UNO = United Nation Organization) yang
dikenal dengan United Nation Convention
of the Law on the Sea (UNCLOS). Dalam UNCLOS terkait armada kapal-kapal,
maka dibagi dalam 3 kategori, yaitu kapal perang (warships), kapal negara (government
ships) dan kapal niaga (merchant/commercial
ships).
Dari ketiga jenis rezim armada kapal itu, yang murni diperuntukan
transportasi laut mengangkut berbagai jenis logistik komersial dunia adalah
armada kapal-kapal niaga. Ada juga diaturkan dalam UNCLOS bahwa kapal-kapal
negara bisa juga difungsikan untuk kapal komersial. Tidak dengan armada
kapal-kapal perang (warships).
Ada pemberlakuan pasal perlakuan
istimewa bagi kapal-kapal perang dan kapal pemerintah berbunyi:
Pasal 32
Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan
untuk tujuan non-komersial
Dengan pengecualian sebagaimana tercantum dalam sub-bagian A dan
dalam pasal 30 dan 31, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini mengurangi
kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk
tujuan non-komersial.
(Article 32 Immunities of warships and other government ships operated
for non-commercial purposes.
With such exceptions as are
contained in subsection A and in articles 30and 31, nothing in this Convention
affects the immunities of warships and other government ships operated for
non-commercial purposes)
Dapat diartikan bahwa kapal-kapal niaga sepenuhnya harus tunduk
(tanpa hak imunitas) pada rezim konvensi Internasional, dan PBB menunjuk agen
dunia maritim yang dikenal dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO =
International Maritime Organizaton) sebagai kepanjangan tangan acuan
kegiatan-kegiatan kapal-kapal komersial dunia maritim internasional. IMO
mengeluarkan beragam konvensi-konvensi maritim dunia yang hingga kini diringkas
dengan 4 pilar utama IMO yaitu SOLAS, STCW, MARPOL dan MLC-2006 (Safety of Life at Sea, Marine Pollution
Prevention, Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers,
Maritime Labour Convention).
Keselamatan kerja semua sektor kegiatan adalah kunci dari
peningkatan ekonomi. Itulah ilmu-ilmu yang harus dikuasai tenaga ahli maritim
niaga dan tertuang dalam konvensi-konvensi IMO.
Dapat diartikan bidang keahlian ilmu martim niaga adalah fokus pada
TATAKELOLA KESELAMATAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL SAFETY MANAGEMENT). Ruang
lingkup luasnya bidang ilmu yang harus dikuasai adalah antara lain keselamatan
jiwa manusia, keselamatan kapal dan muatan, perlindungan dan pencegahan
pencemaran di laut, hak-hak dan kewajiban pelaut dan pengusaha kapal, standar
tatakelola keamanan maritim niaga.
Mengingat inti dan kunci dari luasnya kegiatan-kegiatan maritim
niaga dimana tidak bisa lepas dari ketergantungan armada kapal-kapal niaga,
maka mutu kompetensi tenaga ahli pelaku-pelaku kegiatan maritim niaga (merchant maritime) harus dibakukan oleh IMO.
Dan pembakuan sertifikasi kompetensi individu tersebut dibakukan
dalam STCW. Mengapa harus diseragamkan dan dibakukan?
Ya, harus diseragamkan dan dibakukan agar tidak terjadi disputes disegala penjuru dunia akan
kompetensi pelaut Internasional.
Apakah luasnya makna maritim perlu suatu ilmu hingga tingkat
pemahaman Pendidikan tenaga ahli yang sedemikian signifikan hingga IMO harus membakukan?
Ya, Maritim niaga itu membutuhkan pembekalan ilmu hingga tingkat tenaga
ahli dalam Pendidikan dan pelatihan Pelaut, karena Pelaut itu pelaku utama
distribusi logistic keseluruh dunia. Dapat dibayangkan apa yang terjadi bila
tidak ada STCW?
Apakah peran kompetensi Pendidikan dan pelatihan dari para pelaut (Seafarers) sedemikian signifikan dalam
aramada kapal-kapal niaga dalam perputaran ekonomi dunia?
Dengan pertanyaan-pertanyaan yang ada diatas, hal demikian hanya
untuk memancing publik yang awam betapa besar peran kompetensi pelaut niaga
dalam luasnya kegiatan maritime, dengan pernyataan: “competent and certified seafarers needed by the maritime world to gain
world’s economy”
Total waktu yang diperlukan hingga menyandang predikat tenaga ahli
bersertifikat tingkat paling tinggi dalam bidang ilmu martim niaga adalah
sekitar 9 tahun (kombinasi akumulasi waktu teori dan praktek).
Apakah tidak cukup waktu yang demikian panjang untuk menciptakan
tenaga ahli kompeten bidang maritim niaga?
Lalu siapakah tenaga ahli dalam negara poros maritim ini yang
didaulat sebagai tenaga ahli maritim niaga yang dapat diajak bermitra membagun
konsep sebuah negara poros maritim atas dasar bidang rumpun ilmu yang tepat
sebagai basis akademik (intellectual
basis)?
Seorang pensiunan jenderal bintang empat ex matra darat? Insinyur
sipil? Sarjana hukum pidana atau perdata?
SDM Pelaut niaga adalah aset (intellectual
human capital) dunia maritim baik di laut maupun di darat, berperan menghasilkan
dan menumbuh seimbangkan ekonomi maritim dunia, berkontribusi antara lain untuk
mengakomodir alokasi anggaran tiap negara untuk membiayai pejabat-pejabat
maritim dengan kapal-kapal perangnya, termasuk pejabat-pejabat transportasi
laut dengan kapal-kapal negaranya.
Bukan sebaliknya. Perlakukan asset SDM ini sebagai mitra, bukan
sebagai komoditas.
Itulah cita-cita visioner sang proklamator yang selalu berfikir 50
tahun ke depan dengan mengkonsep janin yang menjelma menjadi tunas-tunas
Perwira Pelayaran Niaga melalui rahim SDM intelektual maritim niaga diawali dan
dirintis sejak tahun 1957.
Sayangnya sang pewaris pemangku kebijakan negara setelah beberapa
periode hingga kini masih abai dan lalai menghargai asset, menggali potensi,
meningkatakan dan mengembangkan serta mengakui keberadaan tenaga ahli ini untuk
bersama membangun negeri bahari.
Tenaga ahli ini masih belum pada posisi sesuai harapan judul artikel
di atas, sesuai harapan harkat martabat the
great sang proklamator. Entah berapa lama lagi harus menanti membuang-buang
waktu, agar akhirnya negara sadar membuka mata akan luasnya arti kata MARITIM
dan membuat loncatan-loncatan untuk mengejar ketertinggalan.
Tantangan poros bahari NKRI adalah menjadi kiblat percontohan
inovasi dunia maritim dengan jatidiri nusantara, karena dijahit dan diukir
dengan pola fikir kearifan anak bangsa sebagai kesinambungan peradaban: nenek
moyangku seorang pelaut.
Negeri bahari kaya ini perlu RUMPUN ILMU MARITIM dikukuhkan dengan
undang-undang, dilanjutkan mengakui status sosial tenaga ahli yang sesuai
bidang rumpun ilmu hingga tingkat akademik paling wahid (Doktor). Mengapa
demikian?
Hal demikian penting agar negara saat menata SDM the competent personnel behind the gun
tidak galau lagi dengan para petualang-petualang profesi yang bukan bidangnya,
namun piawai jualan kecap nomer satu seolah mereka tenaga ahli martim yang
asli.
Atas dasar UU dan ketersediaan SDM anak bangsa genetika maritim yang
mumpuni dan tepat, finalnya adalah melahirkan UNIVERSITAS MARITIM NIAGA
INDONESIA (UMNI) berindukkan PTN (bukan yang lain).
Lengkap sudah strategi melahirkan negara poros bahari NKRI.
(Tanpa harus import otak asing lagi, karena anak bangsa pelaut mampu jadi tuan dalam air negeri bahari) ( Capt. DS )