Organisasi profesi Ikatan Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) menyoroti meningkatnya jumlah kecelakaan kapal niaga di Indonesia semenjak pemerintah Indonesia mencanangkan program Tol Laut dan Poros Maritim Dunia, IKPPNI pun melayangkan surat terbuka kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dari data kecelakaan kapal yang disampaikan IKPPNI, dimana bersumber dari laporan KNKT memang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding periode sebelumnya. Pada kurun waktu 2007-2013 jumlah kecelakaan kapal ada di angka 31 kasus, sementara pada periode 2014-2019 meningkat menjadi 96 kasus. Peningkatan 3 kali lipat ini tentu bukan catatan yang baik, karena kebanyakan masalahnya merupakan pengulangan dari kejadian yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang menjadi sorotan IKPPNI adalah mengenai pengaturan keselamatan pelayaran pada angkutan kapal penyeberangan yang membawa banyak penumpang. Dengan kasus terbaru tenggelamnya KMP Yunicee di selat Bali yang memakan korban 10 meninggal dan 16 orang hilang. Didalam suratnya IKPPNI mengatakan bahwa peraturan turunan dari Undang Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 justru banyak yang menyimpang, terutama dengan diterbitkannya PM nomor 122 tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perhubungan, dimana Kementerian Perhubungan mendelegasikan kewenangan pengaturan keselamatan kapal penyeberangan, sungai dan danau kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Keputusan Menteri ini dinilai menjadi awal dari rancunya keputusan dan aturan dibawahnya sehingga pengaturan keselamatan kapal penyeberangan dilepaskan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. IKPPNI menilai pemerintah tidak kosisiten, terlebih terhadap mottonya sendiri:
“Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”.
Dengan fakta pelaksanaan keselamatan pelayaran diserahkan kepada pemangku kebijakan yang tidak memiliki domain ahli keselamatan pelayaran, justru secara langsung berdampak atas meningkatnya angka kecelakaan pelayaran. Ini menjadi kontra produktif karena mempertaruhkan keselamatan jiwa di laut bagi para pengguna jasa kapal.
Selengkapnya isi surat tersebut sebagai berikut;
Dari data kecelakaan kapal yang disampaikan IKPPNI, dimana bersumber dari laporan KNKT memang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding periode sebelumnya. Pada kurun waktu 2007-2013 jumlah kecelakaan kapal ada di angka 31 kasus, sementara pada periode 2014-2019 meningkat menjadi 96 kasus. Peningkatan 3 kali lipat ini tentu bukan catatan yang baik, karena kebanyakan masalahnya merupakan pengulangan dari kejadian yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang menjadi sorotan IKPPNI adalah mengenai pengaturan keselamatan pelayaran pada angkutan kapal penyeberangan yang membawa banyak penumpang. Dengan kasus terbaru tenggelamnya KMP Yunicee di selat Bali yang memakan korban 10 meninggal dan 16 orang hilang. Didalam suratnya IKPPNI mengatakan bahwa peraturan turunan dari Undang Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 justru banyak yang menyimpang, terutama dengan diterbitkannya PM nomor 122 tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perhubungan, dimana Kementerian Perhubungan mendelegasikan kewenangan pengaturan keselamatan kapal penyeberangan, sungai dan danau kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Keputusan Menteri ini dinilai menjadi awal dari rancunya keputusan dan aturan dibawahnya sehingga pengaturan keselamatan kapal penyeberangan dilepaskan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. IKPPNI menilai pemerintah tidak kosisiten, terlebih terhadap mottonya sendiri:
“Mentaati Peraturan Pelayaran Berarti Mendukung Terciptanya Keselamatan Berlayar”.
Dengan fakta pelaksanaan keselamatan pelayaran diserahkan kepada pemangku kebijakan yang tidak memiliki domain ahli keselamatan pelayaran, justru secara langsung berdampak atas meningkatnya angka kecelakaan pelayaran. Ini menjadi kontra produktif karena mempertaruhkan keselamatan jiwa di laut bagi para pengguna jasa kapal.
Selengkapnya isi surat tersebut sebagai berikut;