foto credit: Reuters |
Terakhir
tanggal 11 Februari terjadi kecelakaan utama (major accident) dengan korban
jiwa (fatality) sebagaimana dimuat dalam berita :
3 Orang
Dilaporkan Hilang
Tiga
orang dilaporkan hilang akibat kapal terbakar dan meledak di dermaga khusus PT
Barokah Perkasa Group. Akibat terbakar, terjadi setidaknya lima ledakan di
kapal pengangkut minyak tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubingan Laut beserta jajarannya telah berupaya menunjukkan perbaikan-perbaikan tatakelola transportasi laut dengan lebih sering mengeluarkan surat-edaran sebagai penekanan-penekanan peningkatan tatakelola yang lebih bermutu bagi para pemangku kepentingan, antara lain:
1. Surat Eedaran no.101 PK DK 2019 tentang
PPMKK
2. Surat Eedaran no.35 DIRJEN HUBLA 2020 ttg Cyber Risk Management
3. Surat Eedaran no.14 DIRJEN HUBLA 2020 ttg pencegahan COVID-19
Upaya
demikian adalah cukup baik dari pihak pemangku kebijakan kepada para industri
terkait untuk peningkatan mutu manajemen keselamatan, dan tidak terkecuali
termasuk fasilitas docking tentunya.
Sebagai rumah profesi tenaga ahli tatakelola pelayaran niaga yang relevan, IKPPNI berkomitmen juga sehubungan dengan amandemen ISO Series & ISM-Code secara Internasional, berkewajiban untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan pelayaran memenuhi surat-edaran yang ada untuk memperhatikan amandemen tersebut, agar tetap terjaga dengan baik mutu tatakelola kegiatan industri pelayaran yang berisiko tinggi.
Untuk perusahaan-perusahaan pelayaran khususnya dan usaha-usaha terkait bidang usaha maritime dan tidak terpisahkan oleh Undang-undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diingatkan oleh IKPPNI agar :
A.
1. Implementasi PM 45 tahun 2012.
2. Implementasi PM 20 tahun 2015.
3. Implementasi surat Edaran
DirKaPel 101/PK/DK/2019.
Sesuai ISM-Code 2018: "Buku Manual Perusahaan", harus tersedia
antara lain (Bilingual English - Indonesian).
a. Level 1, QHSE Manual, pdf.
b. Level 2, Documented Procedures (Office), pdf.
c. Level 3, Work Instructions (Field), pdf.
d. Level 4, Standard Forms File, pdf.
Hal-hal diatas adalah antara lain sebagai persyaratan perusahaan saat
menyiapkan untuk mendapatkan kontrak kerja di dalam industri pelayaran dan
Industi Minyak dan Gas sebagai standard umum dan baku.
Adapun perubahan ISO series yang berlaku saat ini antara lain:
ISO Series revised.
a. Quality - ISO 9001 : 2008 menjadi, ISO 9001 : 2015
b. Environment - ISO 14001 : 2004 menjadi, ISO 14001 : 2015
c. Health - OHSAS 18001 : 2007 menjadi ISO 45001 : 2018
Tahun
2021 baru berusia 6 minggu berjalan, namun bila disimak catatan angka
kecelakaan moda transportasi laut di negara maritim ini menunjukkan angka
kecelakaan yang belum juga melegakan.
Tiga
orang dilaporkan hilang akibat kapal terbakar dan meledak di dermaga khusus PT
Barokah Perkasa Group. Akibat terbakar, terjadi setidaknya lima ledakan di
kapal pengangkut minyak tersebut.
1. Surat Eedaran no.101 PK DK 2019 tentang
PPMKK
2. Surat Eedaran no.35 DIRJEN HUBLA 2020 ttg Cyber Risk Management
3. Surat Eedaran no.14 DIRJEN HUBLA 2020 ttg pencegahan COVID-19
A.
1. Implementasi PM 45 tahun 2012.
2. Implementasi PM 20 tahun 2015.
3. Implementasi surat Edaran
DirKaPel 101/PK/DK/2019.
Sesuai ISM-Code 2018: "Buku Manual Perusahaan", harus tersedia
antara lain (Bilingual English - Indonesian).
a. Level 1, QHSE Manual, pdf.
b. Level 2, Documented Procedures (Office), pdf.
c. Level 3, Work Instructions (Field), pdf.
d. Level 4, Standard Forms File, pdf.
Hal-hal diatas adalah antara lain sebagai persyaratan perusahaan saat
menyiapkan untuk mendapatkan kontrak kerja di dalam industri pelayaran dan
Industi Minyak dan Gas sebagai standard umum dan baku.
Adapun perubahan ISO series yang berlaku saat ini antara lain:
ISO Series revised.
a. Quality - ISO 9001 : 2008 menjadi, ISO 9001 : 2015
b. Environment - ISO 14001 : 2004 menjadi, ISO 14001 : 2015
c. Health - OHSAS 18001 : 2007 menjadi ISO 45001 : 2018
Terintegrasi:
d. Safety - ISM Code 2015, menjadi ISM Code 2018
1. Ship Security:
a. Ship Security Assessment (SSA).
b. Ship Security Plan (SSP).
c.
Records.
2. International Ship Security Certificate (ISSC).
3. Port Facility Security.
a.
Port Facility Security
Assessment (PFSA).
b.
Port Facility Security Plan
(PFSP).
c.
Records.
d.
Statement of Compliance of a
Port Facility (SoCPF).
B. Implementasi Peraturan DirJen HubLa, nomer. HK.103/3/13/DJPL-18
(Sesuai Maritime Labour Convention-2006).
Sebagai persyaratan kapal2 utk memiliki Deklarasi I, Deklarasi II dan
(MLC-2006 Certificate).
Kami
juga mengingatkan agar perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan dokumen-dokumen
diatas agar tetap memperhatikan antara lain:
ü Pembuat manual harus bersertifikat ISO & ISM dan juga MLC.
ü Untuk bisa dipakai pada bidang lingkup kerja industri maritim, Manual ISO
Series harus terintegrasi dengan ISM-Code.
ü Untuk menghindari ketidak sesuaian standar
internasional, Lembaga penerbit Sertifikat ISO Series harus berafiliasi kpd
ISO, Jenewa, Swiss.
ü Untuk menghindari ketidak sesuaian standar domestik, maka agar
diperhatikan bahwa Lembaga penerbit Sertifikat ISO Series harus anggota ALSI
(Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia).
Komitmen
kepatuahan akan standar mutu tatakelola manajemen memang tidaklah semudah
membalikkan tangan, namun mungkin kemudahan demikian bisa didapatkan bila fungsi
kontrol hingga di lapangan secara konsisten dapat dilaksanakan dengan benar
oleh para pemangku kebijakan tanpa kompromi kepada pemangku dunia usaha.
Oleh : Capt.Dwiyono
Soeyono,M.Mar - IKPPNI
Jakarta, 07 Februari 2021