Lampung, eMaritim.com - Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Lampung mengeluarkan Surat Edaran
tentang Penanggulangan Bencana COVID-19. SE itu dalam rangka menindaklanjuti
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor
SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan
Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19.
"Kapal yang sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal
Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun
dari kapal, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang
diijinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh
petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan dan bagi petugas di lapangan
agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing)," ujar Kepala KSOP
Kelas I Panjang, Andi Hartono saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV
DPRD Propinsi Lampung di Pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang, Selasa Sore
(31/3/2020).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada
(31/3), diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder
bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.
“Saya minta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan
(BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus),
pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana
penanggulangan bencana COVID-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan,” kata
Andi.
Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah
kewajiban pemenuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) kesehatan minimal berupa
masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (thermometer).
Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa protokol lainnya yang diatur yaitu
dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir
lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih _(Alcohol based
rub/hand sanitizer),_ penyemprotan cairan disinfectant secara berkala di
lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I
Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.
Komitmen Bersama Insan Maritim
Hal senada juga diungkapkan oleh General Manager PT. Pelindo II Cabang
Panjang Drajat Sulistio yang juga hadir saat menerima kunjungan
kerja Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung. “Ini merupakan komitmen kami
bersama selaku insan maritim, untuk itu sebagai operator Pelabuhan tentunya
kami siap menjalankan Surat Edaran ini," tutur Drajat.
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi jika
ada kasus yang terkena virus corona. "Kami telah siapkan di dua lokasi
baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang," katanya.
Selain itu, Drajat menjelaskan seluruh pelayanannya telah menggunakan
sistem digital dalam jaringan (online) sehingga kantornya pun menutup dari
kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing.
Pada akhir kesempatan, Andi berharap dengan diberlakukannya Surat Edaran
Kepala KSOP Kelas I Panjang ini, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah
dan menekan penyebaran COVID-19 akan semakin baik lagi, sehingga operasional
Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik
nasional.