Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan
Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan jumpa pers di Pelabuhan Tahuna bersama
dengan tim gabungan tol laut.
Tim Gabungan yang terdiri dari Timsus Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), Bareskrim Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara (Sulut),
Lanal Sangihe dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sangihe, Sulut,
mengamankan 7 (tujuh) kontainer yang memuat sejumlah barang kebutuhan pokok
yang tidak sesuai manifest dan data yang dilaporkan. Saat ini pelanggaran hukum
manifest barang dan data tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Tim gabungan yang mengamankan 7 kontainer tersebut
merupakan tindaklanjut dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan dan para Menteri
terkait adanya dugaan penyimpangan Standard and Procedure (SOP) atau mekanisme
penyelenggaraan program Tol Laut. Padahal dengan adanya program Tol Laut,
Pemerintah ingin agar ada kesamaan atau disparitas harga kebutuhan pokok antara
Pulau Jawa dan pulau lainnya yang ada di Indonesia," tutur Capt. Wisnu.
"Dan penindakan terhadap 7 kontainer ini berlangsung
pada hari Jumat (13/3/2020) kemarin," ujar Capt Wisnu.
Capt. Wisnu menuturkan, tujuan dari keberadaan tim gabungan
ini adalah dalam rangka menemukan dugaan
– dugaan penyimpangan yang menyebabkan Program Tol Laut tidak berjalan dengan
baik, dimana hal ini tidak sejalan dengan tujuan terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan
perbatasan yaitu dalam rangka menurunkan disparitas harga kebutuhan bahan pokok
di seluruh Indonesia.
"Dugaan awal adanya penyimpangan ini adalah
ditemukannya fakta bahwa meskipun tarif biaya angkut atau tol laut sudah
disubsidi sehinga jauh lebih murah dari tarif umum, harga sembako di tempat
tujuan masih tinggi, sehingga muncul dugaan bahwa terjadi penyimpangan manifest
yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dikirimkan," jelasnya.
Selain adanya pelanggaran manifest 7 kontainer yang
diamankan, juga terindikasi melakukan manipulasi terkait jumlah barang yang dikirimkan melalui Tol
Laut. Pelanggaran data yang dilakukan yakni harusnya setiap kontainer memuat
barang seperti beras, minyak atau terigu seperti yang tertulis dalam manifest
namun mereka memanipulasi data dengan memasukan barang yang tidak sama dengan
yang tertulis dalam manifest seperti mie instan atau lainnya. Oleh karena itu
pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP
pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP.
"Dalam kegiatan ini kami menemukan
penyimpangan-penyimpangan seperti
Ditemukan 7 kontainer yang tidak sesuai dengan manifest, dan
terdapat 1 kontainer yang berisi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan
muatan sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 Tahun
2018 mengenai ketentuan barang – barang kebutuhan pokok dan jenis barang
lainnya yang bisa dimuat dalam program tol laut. Adanya selisih jumlah muatan
antara buy plan yang dimuat di kapal dengan yang dilaporkan dalam aplikasi
Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK)
Logistic Communication System (LCS), sehingga akan dikaji lebih dalam
ada tidaknya kerugian negara," tegas Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu memaparkan, saat ini penyimpangan manifest dan
data barang tersebut tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Inspektorat
Jenderal Kementerian Perhubungan dalam rangka mengetahui pertanggungjawaban
penyimpangan tersebut. Adanya penindakan juga sebagai upaya membuat efek jera
sehingga kedepan tidak ada lagi penyimpangan dalam Program Tol Laut yang
dicanangkan Presiden Jokowi.
"Harapan kami, penindakan ini akan memberikan efek jera
terhadap pelaku tol laut, sehingga pelaksanaan tol laut dapat berlangsung
sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan menjamin tidak adanya
penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan tol laut tidak berjalan tidak
baik, cost logistic masih tinggi, dan barang – barang pokok di daerah masih
belum mengalami penurunan secara signifikan. Sanksi atas pelanggaran ini sedang
disiapkan dan segera diterapkan," jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Yandri Irsan
mengatakan, saat ini pihaknya dan tim gabungan masih melakukan pengawasan.
Apalagi jika penyimpangan masih terjadi. Sanksi bisa saja terkait tindakan
kerugian negara pelanggaran perdagangan dan konsumen. Saat ini sanksi yang akan
diterapkan masih disiapkan dan dianalisa. Penanganan hukum terhadap pelanggaran
manifes dan data angkutan ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Lantamal Sangihe,
Polres Sangihe AKBP Tony, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)
Tahuna, Mocodompis Muhaling dan perwakilan dari PT Pelni Pusat serta perwakilan
Pemkab Kepulauan Sangihe. Dalam kesempatan ini pula PT. Pelni memberikan 250
life jacket yang secara simbolis menyerahkan 15 life jacket kepada nelayan
Kepulauan Sangihe.