Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen
Perhubungan Laut menandatangani kerjasama Perjanjian Sewa Barang Milik Negara
berupa Lapangan Penimbunan Barang Konstruksi Tanah di Pelabuhan Ambarawang Laut
seluas 100.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Ambarawang Laut, Kecamatan
Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penandatanganan perjanjian Sewa Barang Milik Negara tersebut
dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala
Samboja Faisal Rahman dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Tanjung
Berlian Samboja Mohammad Hamdoen Sidiki.
Saya menyambut baik adanya kerjasama ini, ini merupakan
suatu upaya untuk melegalisasi asset-aset yang ada di lingkungan Ditjen
Perhubungan Laut serta menandakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi
antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan
Badan Usaha Pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Sekretaris Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha saat memberikan sambutan pada acara
Penandatanganan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Lapangan Penimbunan
Barang Konstruksi Tanah di Pelabuhan Ambarawang Laut yang bertempat di kantor
Kementerian Perhubungan Jakarta, (14/2).
Menurut Arif, penandatangan perjanjian kerjasama yang
berlaku dalam jangka waktu 5 tahun ini bertujuan untuk mengoptimalkan
Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Lapangan Penimbunan Barang Konstruksi
Tanah di Pelabuhan Ambarawang Laut, Kuala Samboja dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi pelayanan di Pelabuhan Kuala Samboja, serta untuk meningkatkan
pendapatan negara. “Kegiatan sewa ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam
pemanfaatan Barang Milik Negara,” tuturnya.
Sementera itu, Ia menjelaskan bahwa nantinya penyelenggara
pelabuhan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Sedangkan Badan Usaha
Pelabuhan PT. Tanjung Berlian Samboja yang telah memperoleh izin usaha sesuai
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 982 Tahun 2013 tanggal 18 September
2013 tentang Izin Usaha kepada PT. Tanjung Berlian Samboja sebagai Badan Usaha
Pelabuhan.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan Kutai
Kartanegara menjadi salah satu lokasi Ibu Kota Negara baru Republik Indonesia,
sehingga wilayah ini akan terus dikembangkan, termasuk di sektor transportasi
laut.
“Besar harapan kami melalui perjanjian ini dapat memberikan
nilai positif pada peningkatan ekonomi sekitar karena dengan adanya
pengembangan infrastruktur pelabuhan diharapkan sektor perekonomian di Kutai
Kartanegara akan semakin baik sesuai dengan arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan
untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah,” tutur Arif.
Pada akhir kesempatan, Arif mengajak kepada seluruh pihak
agar dapat mengoptimalkan potensi Pelabuhan Ambarawang. “Terakhir saya ingin
mengajak semua pihak, mari kita bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sesuai tupoksi masing-masing dalam mengoptimalkan potensi Pelabuhan
Ambarawang sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus
mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur, khususnya masyarakat
Kutai Kartanegara,” tutupnya.