Sejak tahun 1977 International Maritime Organization (IMO) telah merekomendasikan kapal kapal VLCC dan kapal-kapal dengan draft dalam (diatas 15 meter) yang transit di selat Sumatera (selat Malaka dan selat Singapura) untuk mengambil pelayanan pemanduan dari negara pantai bilamana tersedia. Ketiga negara pantai itu adalah Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Selanjutnya tahun 1998 IMO kembali merekomendasikan kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) dan kapal draft dalam untuk mengambil pelayanan pemanduan dari negara pantai disepanjang selat bilamana tersedia. Sayangnya sampai saat itu belum ada satupun dari pemerintah Indonesia, Singapura dan Malaysia yang siap melakukan pemanduan disana.
Pada tahun 2000 Marine Advisory Services dari Singapura mulai melayani pemanduan kapal-kapal VLCC yang menuju ke Timur Jauh dari Teluk Persia (eastbound) sepanjang traffic separation schemes (TSS) di selat Malaka dan selat Singapura.
Sayangnya kegiatan ini tanpa disadari adalah sesuatu yang illegal dimana Pandu (Marine Advisor) Singapura secara ilegal naik dan turun di wilayah teritorial Indonesia, tanpa Custom, Immigration, Quarantine and Port Clearance (CIQP). Untuk diketahui bahwa kegiatan ilegal pemanduan Singapura itu masih berlangsung sampai saat ini.
Referensi ukuran panjang kapal
Sampai tahun 2019, Indonesia telah melayani 350 kapal di salah satu selat paling ramai di dunia ini. Sesuatu yang harus dipertahankan dan ditingkatkan agar Indonesia tidak hanya sekedar melihat kapal-kapal itu lewat tanpa mendapatkan manfaatnya.(zah)