Jakarta, eMaritim.com - Dalam rangka memastikan dan
membuktikan alat sistem identifikasi otomatis atau lebih dikenal dengan Automatic
Identification System (AIS) sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar
sebelum dipasarkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian AIS.
"Hari ini kami melaksanakan uji fungsi secara
keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium sesuai dengan
kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN. Mitra Utama milik
BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar," ujar
Pelaksana Tugas Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Erika
Marpaung saat memberikan sambutan acara pengujian AIS di Teluk Jakarta Utara,
Selasa (15/10).
Erika mengatakan bahwa uji fungsi tersebut merupakan
rangkaian pengujian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pengujian
terhadap AIS Transceiver Kelas B dari beberapa merk sebagai proses pengujian
dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R. "Hari ini produk yang diuji
antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit," ungkap
Erika.
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa sesuai KM 67 Tahun
2002 kantor BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan
pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna
mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan dan ada beberapa produk AIS yang
didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari
BTKP.
Adapun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem
Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang
bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek
keselamatan berlayar. Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang
pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk
pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal
20 Agustus 2019.
Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang
Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27
Agustus 2019.
"Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami himbau agar
seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat, liferaft,
co2 fixed system, portable fire
extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di
atas dapat diuji melalui type approval oleh Balai Teknologi Keselamatan
Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut," tutup Erika.