Jakarta, eMaritim -
PETISI PPN TENTANG REVISI UU TERKAIT PELAYARAN
NIAGA
Pada tanggal 28 Agustus 2018 IKPPNI sempat melayangkan suara masyarakat
maritim ke Gedung DPR dan diterima oleh Komisi-V. Terlampir link:
Satu tahun lebih sudah berlalu PETISI IKPPNI (PETISI
IKPPNI 28082018) yang sempat dilayangkan tersebut sebagai masukan bagi
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (Penyelenggara Negara = Abdi Negara = Pelayanan
Masyarakat) untuk lebih memperhatikan perbaikan kondisi tatakelola keselamatan
pelayaran niaga. Namun apa daya dan kuasa masyarakat bila upaya masukan-masukan
positif tersebut sampai saat ini belum juga mendapat tanggapan, karena ternyata
memang sinergi komunikasi santun dari masyarakat belum tertangkap membudaya
dengan baik di kalangan Abdi Negara. Semoga saja impresi masyarakat yang timbul
demikian kepada peneyelenggara negara terkait adalah sesuatu yang salah.
Salah satu isi petisi IKPPNI adalah menyarankan agar dalam pelaksanaan
Tata-kelola keselamata pelayaran niaga, dilakukukan revisi Undang-undang yang
terkait PELAYARAN (NIAGA) agar dengan adanya tumpang tindih peraturan dimana
terjadi benturan isi substansi pasal-pasal yang sama diantara Undang-undang
tersebut dikaji dan diperbaiki. Hal demikian agar tidak membingungkan pemangku
kepentingan industri, salah satunya pengusaha perkapalan dan para praktisi
pelayaran niaga. Contohnya Undang-Undang yang terkait dengan keberadaan KPLP dan
keberadaan BAKAMLA, dan substansi-substansi UU lainnya yang perlu dilakukan
kajian-kajian bersama.
Kami tegaskan saja dari IKPPNI yang mewakili seluruh Perwira Pelayaran
Niaga Nusantara, bila menyangkut UU yang substansinya sudah sangat baik untuk
mendukung kedaulatan maritim NKRI seperti pasal yang tertuang mengenai AZAS
CABOTAGE tentunya adalah haram dan sama sekali tidak ada alasan bagi IKPPNI
untuk menyarankan direvisi, dimana hal
demikian tentunya akan berbalik menikam kepentingan negara dan negeri demi
kesejahteraan masyarakat dari sektor maritim niaga.
Adanya berita yang sempat beredar tentang kekhawatiran revisi azas
cabotage :
Dengan adanya berita demikian, semoga saja siapapun OKNUM NEGERI yang
berupaya mengutak-atik pasal yang sensitif dan krusial bagi kedaulatan maritim
NKRI dan dapat berdampak sangat merugikan Merah Putih, tidak ada celah untuk
mengkaitkan dengan PETISI IKPPNI 28082018. Karena
apapun yang kami suarakan dari komunitas tenaga ahli maritim adalah sepenuhnya
memiliki keberpihakan untuk mengembalikan dan memulihkan tegaknya kedaulatan
maritim niaga di negara Merah Putih tanpa kompromi, serta ketenangan berusaha
yang kondusif bagi para pelaku pemutar ekonomi dari sector maritim niaga.
Sebagai bukti komitmen yang kami lakukan adalah melakukan safari MARITIME SAFETY CAMPAIGN ke dunia internasional dari
sisi NGO agar lebih dikenal, antara lain:
- MEMPERKUAT
KESAN KEMAMPUAN ANAK BANGASA DARI SIS MARITIM SEBAGAI KONTRIBUSI TERHADA DUNIA
AKAN PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN DI WILAYAH SELAT MALAKA.
- MENYUARAKAN
PENYALAH GUNAAN IJAZAH PALSU BERLOGO GARUDA DI TINGKAT INTERNASIONAL, DIMANA
DAPAT BERDAMPAK TERHADAP JAMINAN KESELAMATAN PELAYARAN SECARA INTERNASIONAL.
Semua pihak yang dikunjungi selama MARITIME SAFETY CAMPAIGN sangat
menyambut baik dan mendukung hal yang disuarakan IKPPNI, karena secara
professional menganggap sangat bermanfaat.
Seusai melakukan perjalanan yang melelahkan dan kembali ke tanah air,
masih perlu berharap dengan kata SEMOGA, semoga saja respon positif
demikian juga yang timbul dari para
pemangku kebijakan di tanah air.
Minimal dengan merespon PETISI
IKPPNI 28082018 yang pernah disampaikan dengan santun.
Salam Perwira,