Ilustrasi |
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara
(PT KCN) Widodo Setiadi dalam acara media gathering di Kawasan Pembangunan
Dermaga 2 Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
"Sekarang ini kita sudah mulai bergerak di angka
50-60%. Tapi memang belum normal. Tapi sudah sekarang naik dari tadinya 30-40%
sekarang sudah ke 50-60%. Ini yang kita kerjakan sekarang," dia
mengungkapkan.
Widodo menjelaskan bahwa penurunan omzet dermaga 1 Pelabuhan
Marunda disebabkan karena adanya tuntutan hukum dari PT Kawasan Berikat
Nusantara (PT KBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi
Jakarta .
Dalam tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, PT
KCN sempat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan pengembangan dan pembangunan
dermaga 1, 2 dan 3 Pelabuhan Marunda. Namun eksepsi itu ditolak seluruhnya oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Widodo, akibat dari tuntutan hukum itu, Dermaga 1 sempat
turun omzet hingga 60%. "60 persen itu artinya itu begini. Biasanya itu
untuk yang 800 meter kita minimal per bulan 110 kubik. Begitu putusan
pengadilan tinggi diputuskan itu turun 60 persen, tinggal 30 sampai 40-an
persen," katanya.
Untuk saat ini PT KCN telah membangun dermaga (pier) 1 dan
sebagian pier 2. Untuk pier 3 belum dimulai. Ketiga dermaga itu memiliki fungsi
yang berbeda, yakni dermaga 1 dan 2 untuk dermaga curah kering dan cair,
sedangkan dermaga 3 untuk general cargo.
Ketiga Dermaga ini, juga disebutkan Widodo sebagai pelabuhan
curah kering dan penunjang Pelabuhan Tanjung Priok 1. Pelabuhan Marunda juga
telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional pada 2018.
PT KCN memang menghadapi persoalan serius yakni gugatan
hukum atas perjanjian kerja sama konsesi dengan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub). PT KCN dan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (PT KBN) terlibat
sengketa sejak 2012, setelah Sattar Taba terpilih sebagai Direktur Utama KBN.
Jauh sebelumnya, pada 2005 KBN dan PT Karya Tekhnik Utama
(KTU) sepakat membuat perusahaan patungan yakni KCN. Anak perusahaan yang
berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu dibentuk untuk membangun proyek
infrastruktur Pelabuhan Marunda.
Komposisi saham PT KTU saat itu 85%, sedangkan KBN memiliki
saham goodwill 15% yang tidak akan terdelusi meski ada penambahan modal. Adapun
proyek tersebut memang bersumber dari swasta murni alias non APBN atau APBD.
Sattar Taba mengajukan perubahan komposisi saham. Ia meminta
KBN menjadi pemegang saham mayoritas di KCN, dengan porsi 50,5%.
Pada 2013 lalu, sempat terjadi pemblokiran akses menuju area
pembangunan oleh KBN selama empat bulan. Akibatnya, pengoperasian pier atau
dermaga 1 dan pembangunan tak bisa berlangsung. (Sumber: Sinar Harapan)