Davao, eMaritim.com - Tiga kapal patroli Indonesian Sea and
Coast Guard (ISCG) milik Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut
yakni kapal KN. Sarotama-P.112 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP)
Kelas II Tanjung Uban, kapal KN. Gandiwa-P.118 dari Pangkalan PLP Kelas II
Bitung, dan KN. Kalawai-P.117 dari Pangkalan PLP Kelas II Tual pada hari ini
(1/7) bergabung dengan tim kapal patroli Philipines Coast Guard (PCG) dan Japan
Coast Guard (JCG) dalam kegiatan Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak atau
Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) yang akan dilaksanakan pada
tanggal 1 s.d. 5 Juli 2019.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai, Ahmad di Davao, Filipina hari ini (1/7).
Ahmad menjelaskan bahwa pelatihan tumpahan minyak yang rutin
dilaksanakan setiap tahunnya untuk skala Nasional dan dua tahun sekali yang
dilakukan bersama Filipina secara bergiliran untuk skala Regional tentunya
merupakan kebanggaan dan kesempatan bagi Indonesia menunjukan keahlian, kemampuan
dan kerjasama jajaran petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau Indonesia
Sea and Coast Guard.
"Tentunya, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan yang memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), 296 Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia dengan total
armada kapal patroli sebanyak 378 unit di UPT Ditjen Perhubungan Laut dan 39
unit di 5 pangkalan PLP akan mengoptimalkan seluruh kemampuan personel dalam
acara Marpolex ini guna mengharumkan nama Indonesia di pergaulan Internasional
khususnya terhadap lembaga Sea and Coast Guard negara pantai di dunia,"
jelas Ahmad.
Dengan berdasarkan pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
disebutkan bahwa Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam
penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi
koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran dimana
Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan perkuatan Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan keterlibatan rutin Ditjen
Perhubungan Laut Kemenhub cq. Direktorat KPLP dalam kegiatan Marpolex didasari
oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan
Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menetapkan Menteri Perhubungan selaku
Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
tingkatan Tier 3.
"Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan
darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara yang
dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi
oleh kemampuan lokal," ujar Ahmad.
"Marpolex tersebut dilakukan untuk menguji kapabilitas
personil Sea and Coast Guard masing-masing negara dalam menanggulangi kejadian
tumpahan minyak tier 3 juga untuk memfamiliarisasikan dan menguji sistem
koordinasi lintas batas negara dengan instansi Coast Guard antar negara dalam
penanggulangan tumpahan minyak di laut. Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat KPLP yang diberikan tanggung jawab untuk
mewakili Indonesia dalam setiap kegiatan Marpolex," tutup Ahmad.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2006, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk
Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus
Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan
darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)
Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain,
yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada
pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan
darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR
Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain,
yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia
pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan
lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan
darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR
Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain,
yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di
suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Regional Marpolex 2019 merupakan latihan bersama
ke-21 sejak Marpolex pertama tahun 1986 di Davao, Filipina yang diikuti oleh
Pemerintah Indonesia dengan melibatkan tim lokal, tim daerah, dan tim nasional
serta perwakilan dari Philipine Coast Guard dan Japan Coast
Guard.
Regional Marpolex yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali
secara bergiliran antara Indonesia dan Filipina, tidak hanya menguji coba
kesiapsiagaan personil dan peralatan dalam penanggulangan tumpahan minyak,
namun juga menguji coba prosedur, alur komando, komunikasi, dan organisasi
operasi penanggulangan tumpahan minyak dengan melibatkan seluruh kapasitas
nasional dan juga bantuan negara tetangga.