Karimun, eMaritim.com - Jelang implementasi Peraturan
Menteri Perhubungan No.7 tahun 2019 tentang kewajiban memasang dan mengaktifkan
Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada
tanggal 20 Agustus 2019, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen
Perhubungan Laut intensif mensosialisasikan PM 7 tahun 2019 kepada stakeholder
dan masyarakat maritim.
Salah satunya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Balai Karimun yang menyelenggarakan
sosialisasi PM No. 7 Tahun 2019 kepada para Nelayan serta seluruh Jasa angkutan
perairan khususnya di kabupaten Karimun pada hari Kamis (25/7).
"Hari ini, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Kelas I Tanjung Balai Karimun menggelar Kampanye Keselamatan Pelayaran dan
Sosialisasi penggunaan Automatic Identification System (AIS)," ujar Kepala
KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi.
Pada kegiatan yang mengangkat tema “Keselamatan Pelayaran
adalah Tanggung Jawab Bersama” tersebut, Junaidi berharap agar seluruh
stakeholder beserta instansi tekait lainnya dapat bekerja sama, karena
keselamatan Pelayaran merupakan Tanggung Jawab semua pihak.
Junaidi mengatakan bahwa Kepulauan Riau khususnya Tanjung
Balai Karimun adalah wilayah perairan, tentunya transportasi laut sangat
dibutuhkan dalam prasarana utama transportasi vital untuk
menghubungkan pulau yang satu ke pulau lainnya yang sangat dibutuhkan dalam
menunjang aktivitas pelayaran.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai (KPLP) dan KSOP Tanjung Balai Karimun memberikan 300 life jaket
kepada para nelayan dan buruh yang bertujuan untuk mengedukasi dan membangun
kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan
pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita
bersama, oleh karena itu diperlukan sinergitas kerjasamanya dan koordinasi
seluruh institusi terkait seluruh stakeholder di wilayah Tanjungbalai Karimun,
Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya," ujar Junaidi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kewajiban memasang
serta mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) merupakan bentuk
dukungan terhadap keselamatan dan keamanan Pelayaran diperairan Indonesia,
Khususnya di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
“Kepatuhan para stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim
terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi
Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 merupakan
bentuk dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim
terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Junaidi.
Adapun Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi
seluruh Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan
mulai tanggal 20 Agustus 2019.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah mengapresiasi serta
mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai
Karimun.
Pada acara tersebut, hadir seluruh Perkumpulan Nelayan dan
seluruh Stakeholder beserta Instansi terkait lainnya.
Sebagai informasi, Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic
Identification System) sendiri, selanjutnya disebut AlS adalah sistem
pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui
VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke
kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai
(SROP).