Tual, eMaritim.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi
kapal- kapal wisata (yacht) yang menjadi peserta Wonderful Sail to Indonesia
tahun 2019.
"Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual hari
ini (25/7) memberikan pelayanan Crusing Declaration kepada 51 Kapal Yacht
peserta Wonderful Sail to Indonesia 2019 yang masuk di Pelabuhan Tual sebagai
salah satu dari 19 Pelabuhan Entry/Exit Point bagi kapal Yacht," ujar
Kepala UPP Kelas II Tual, Yahya Usia hari ini (25/7).
Menurut Yahya, jumlah tersebut masih akan terus bertambah
mengingat hingga hari ini total sudah ada 51 kapal Yacht yang masuk di wilayah
kerja UPP Kelas II Tual.
Adapun kapal Yacht tersebut merupakan peserta Reli Kapal
Layar Internasional bertajuk Wonderful Sail to Indonesia 2019 di Desa Debut,
yang dimulai dari tanggal 22 juli 2019 di Maluku Tenggara sebagai acara rutin
setiap tahun.
"Ohoi (desa) Debut menjadi gerbang masuk para peserta
Reli Kapal Layar Internasional ke Indonesia, tahun ini adalah yang ketiga
kalinya Ohoi (desa) Debut menjadi wilayah pertama yang disambangi oleh peserta
Yacht," tutur Yahya.
Untuk kelancaran acara Wonderful Sai to Indonesia tersebut,
Yahya mengerahkan personilnya untuk membantu Pemerintah Daerah Maluku Tenggara
serta untuk pengamanan perairan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut dikerahkan
1 (satu) unit Kapal Patroli KN.P. 334 untuk melaksanakan pengamanan serta
patroli keselamatan pelayaran selama kegiatan Wonderful Sail to Indonesia 2019
yang berlangsung di perairan Debut.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt.
Wisnu Handoko menerangkan bahwa Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut
perairan yang berbendera asing dan digunakan
sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan
non niaga.
Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata
(yacht) yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM.
171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan
Indonesia melalui 19 pelabuhan.
"Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung
oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami
mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan
kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19
pelabuhan di Indonesia.
Ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan
Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan
Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan
Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda
Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa,
Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan
Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan
Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan
Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak.
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah
dengan memperhatikan perkembangan kunjungan
kapal wisata (yacht) asing,
kesiapan sarana dan prasarana untuk
memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
"Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib
memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal
dan barang yang
berlaku di 19 (sembilan
belas) pelabuhan masuk
dan pelabuhan keluar," ujar
Capt. Wisnu.
Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht)
asing dilaksanakan secara
terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan,
keimigrasian, dan kepelabuhanan.
"Surat Persetujuan Berlayar kapal wisata (yacht) asing
hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam
penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
tersebut, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan
kewajiban dibidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan
kepelabuhanan," tutup Capt. Wisnu.
Dengan demikian, penyelenggara pelabuhan harus melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran
pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan.
Sebagai informasi, Kapal
wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan
tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian
penumpang atau menaikan dan
menurunkan penumpang selama
berada di wilayah perairan
Indonesia.