Surabaya, eMaritim.com – Tiga belas institusi di kawasan
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hari ini (11/7) mendeklarasikan Komitmen
Bersama Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Deklarasi bersama ini dilaksanakan di Terminal Penumpang
Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang disaksikan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, perwakilan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Nadjamuddin Mountong,
perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku
koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK dan
segenap pejabat dan stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya.
Ketiga belas Institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak
tersebut, antara lain Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kesyahbandaran
Utama Tanjung Perak, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Polres Pelabuhan
Tanjung Perak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Balai Besar
Karantina Pertanian Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, KPP Bea
Cukai Tanjung Perak, Stasiun Metereologi Maritim Tanjung Perak II Surabaya,
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya
II, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Perak, Dir Pol Airud
Polda Jatim dan PT. Pelindo III (persero) Regional Jawa Timur.
Menurut Arif Toha deklarasi bersama tersebut merupakan salah
satu kegiatan strategis Pemerintah khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut sekaligus sebagai bentuk komitmen terbuka dalam membangun Zona
Integritas sehingga masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau Pembangunan
Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.
“ketiga belas institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak yang
telah melakukan deklarasi pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) ini tentunya telah memiliki tata
kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif,
pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi
publik” kata Arif Toha.
Lebih jauh Arif Toha mengatakan kegiatan pembangunan zona
integritas di lingkungan DIrektorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk
implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan
kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik” kata Arif Toha.
Arif Toha juga mengatakan kegiatan pembangunan zona
integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diawali dengan deklarasi secara nasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada
tanggal 2 Mei 2019 yang dilanjutkan dengan pencanangan deklarasi zona
integritas menuju WBK dan WBBM di kawasan Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan
Makassar.
Menurutnya, membangun unit kerja pelayanan yang berpredikat
WBK/WBBM tentunya bukanlah hal yang mudah, karena setiap institusi dari mulai
pimpinan beserta jajarannya harus dipastikan sudah melakukan berbagai perbaikan
internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.
“Selain perbaikan di lingkungan internal tersebut,
unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal
kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas
pelayanan publik yang baik,” jelas Arif Toha.
Terkait dengan hal-hak tetsebut di atas, Sesditjen Hubla
Arif Toha meminta agar setelah dilakukan pencanangan deklarasi zona integritas
menuju WBK dan WBBM di Pelabuhan Tanjung Perak, semua institusi yang terkait
dapat mulai membangun secara bersama-sama dalam meningkatkan manajemen
perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia
(SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan
publik.
Selain itu, hal penting lain yang harus diperhatikan adalah perlunya
perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja bagi pimpinan dan jajaran
institusi yang telah mendeklarasikan sebagai zona integritas menuju WBK dan
WBBM.
“Semua institusi dimulai dari pimpinan dan staf harus
berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi dan tidak melibatkan diri dalam
perbuatan tercela. Tumbuhkan sikap untuk tidak meminta atau menerima
pemberian serta bersikap jujur,
transparan, objektif, dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta
budaya kerja berintegritas dan budaya melayani," ujar Arif Toha.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Tanjung Perak, M. Dahri mengatakan bahwa dengan deklarasi zona integrasi ini
dapat menjadi motivasi dan penyemangat untuk melaksanakan pemberantasan
korupsi. reformasi birokrasi dan
pelayanan publik di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak secara bersama-sama.
"Seluruh institusi dan stakeholder di Kawasan Pelabuhan
Tanjung Perak secara bersama-sama telah berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan
Pelabuhan Tanjung Perak yang "Beraksi" yaitu kawasan yang berani, jujur, amanah dan tidak korupsi," tutup Dahri. (*/hp)