Semarang, eMaritim.com – Institusi-institusi Pemerintah di
kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menegaskan komitmen mereka untuk
bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan bebas dari korupsi di
Gedung Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada
hari ini (26/7).
Penegasan komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi
Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas yang
diikuti oleh 14 (empat belas) Institusi Pemerintahan/BUMN di kawasan Pelabuhan
Tanjung Emas dengan disaksikan oleh Walikota Semarang, yang diwakili oleh
Inspektur Kota, Cahyo Bintarum, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal
ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha,
Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Agus Uji Hantara,
perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku
Koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK,
perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah, serta segenap pejabat dan stakeholder
terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Arif menjelaskan, bahwa deklarasi bersama ini merupakan
salah satu kegiatan strategis Pemerintah khususnya di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut sekaligus sebagai bentuk komitmen terbuka dalam
membangun Zona Integritas sehingga masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau
Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.
“Deklarasi bersama semacam ini sebelumnya sudah dilakukan di
beberapa kawasan Pelabuhan, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan
Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan
Batam,” ungkap Arif.
Adapun pencanangan deklarasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung
Emas, tambah Arif, diikuti oleh empat belas Institusi, antara lain yakni Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Kantor Distrik
Navigasi Kelas II Tanjung Emas, Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang,
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Tengah, Polsek Kawasan
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang,
Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Semarang, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Stasiun Meteorologi
Tanjung Emas Semarang, Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan Semarang, Pos Cabang Kejaksaan Tinggi Pelabuhan Tanjung Emas,
PT. Pelindo III (Persero) Regional Jawa Tengah, serta PT. Pelindo Daya
Sejahtera.
“Saya yakin semua institusi yang turut berdeklarasi pada
hari ini pastinya telah memenuhi kriteria tata kelola organisasi yang baik,
seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu,
serta efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik,” ujar Arif.
Namun demikian, Arif menyebutkan bahwa membangun unit kerja
pelayanan yang berpredikat WBK/WBBM tentunya bukanlah hal yang mudah, karena
setiap institusi, mulai dari pimpinan sampai dengan jajarannya harus dipastikan
sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata,
sistematis, dan berkelanjutan.
“Harus ada perbaikan pola pikir (mindset) serta budaya dan
perilaku kerja (culture and work behaviour), di mana semua bagian dari
institusi, mulai dari pimpinan sampai dengan staf berperan aktif dalam mencegah
dan memberantas korupsi serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Ciptakan budaya kerja yang penuh integritas dan bersifat melayani,” tegasnya.
Selain perbaikan di lingkungan internal, menurut Arif, unit
kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal
kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas
pelayanan publik yang baik.
Lebih lanjut, Arif mengucapkan selamat atas diresmikannya
Ruang Sekretariat Bersama pada Kawasan Pelabuhan Laut Tanjung Emas Semarang,
yang dilakukan setelah dilaksanakannya deklarasi tersebut. Adanya Ruang
Sekretariat Bersama tersebut, lanjut Arif, tentunya dapat memudahkan koordinasi
antar institusi di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas.
“Dengan demikian, saya berharap, semua institusi yang telah
melaksanakan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada
hari ini dapat lebih bersinergi dan berkoordinasi dalam membangun dan
meningkatkan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan
pengawasan serta peningkatan pelayanan publik di Kawasan Pelabuhan Tanjung
Emas,” tukasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pembangunan zona integritas di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi
dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada
instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.