Medan, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
melalui Distrik Navigasi Kelas I Belawan mengadakan sosialisasi Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM.7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan
Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal
yang belayar di wilayah Perairan Indonesia di Terminal Penumpang Bandar Deli,
Belawan, Rabu (24/7).
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 7 Tahun 2019
ini mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis
(AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan
pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 20
Agustus 2019.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut,
maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di
Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban
memberikan informasi yang benar," ujar Abdul Aziz di Medan hari ini
(25/7).
Aziz menjelaskan bahwa tipe AIS sendiri terdiri dari dua
kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan
diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi
Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan
pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain Kapal
Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga
puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, Kapal
yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau
kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan berukuran dengan ukuran paling
rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).
Seorang Nakhoda, menurut Aziz wajib mengaktifkan dan
memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya Informasi terkait
data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A.
Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan
terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat
kapal, dan kecepatan serta haluan kapal.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi
Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Shore Base Station, dalam hal ini
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS)
milik Distrik Navigasi Kelas I Belawan," jelas Aziz.
Aziz menambahkan bahwa pengawasan dan pemantauan akan
dilakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna
meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan
maritim.
Sebagai informasi, Sosialisasi dilaksanakan oleh Kantor
Distrik Navigasi Kelas I Belawan di Terminal Penumpang Bandar Deli-Belawan,
dengan mengundang seluruh UPT Ditjen Hubla yang berada dalam wilayah kerja
Distrik Navigasi Kelas I Belawan seperti Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan,
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, KSOP Kuala Tanjung, KSOP Pangkalan
Susu, KSOP Lhokseumawe, KSOP Kuala Langsa, KSOP Tanjung Balai Asahan, UPP
Tanjung Beringin, UPP Leidong dan Tanjung Sarang Elang, Instansi vertikal di
wilayah kerja pelabuhan, PT. Pelindo I (Persero) Cabang Belawan, INSA dan
Perusahaan Pelayaran.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Abdul Azis selaku Kepala
Distrik Navigasi Kelas I Belawan dan pengarahan umum oleh Sugeng Wibowo selaku
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, dan pada sesi pemaparan sosialisasi
dimoderator oleh Iksan Nurwandi Saragih dengan pemapar tentang materi PM 7
tahun 2019 oleh Aprianus Hangki dari Distrik Navigasi Kelas I Belawan serta
materi tugas dan fungsi syahbandar oleh Capt. Benyamin Ricchi A. Sijabat dari
Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan.
Adapun kegiatan sosialiasi tersebut merupakan salah satu
bentuk pelayanan kepada masyarakat dan juga
bagian dari pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Distrik Navigasi Kelas I Belawan yang
menjadi salah satu nominasi dari Kementerian Perhubungan.