Jakarta, eMaritim.com - Pendanaan pembangunan dan perbaikan kapal menjadi
salah satu PR dalam pengembangan sektor industri pelayaran dan galangan
nasional, meski kedua sektor itu dinilai berpotensi jauh lebih berkembang pada masa
mendatang.
Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, meski
potensi yang dimiliki industri pelayaran maupun galangan nasional sangat besar
di masa mendatang, namun perbankan masih memerlukan gambaran secara
komperhensif terkait industri tersebut. Gambaran yang dimaksud adalah potensi, kebutuhan pendanaan
hingga memitigasi resiko.
Go Darmadi, Wakil Ketua Umum II DPP INSA II mengatakan dukungan
pendanaan lembaga keuangan dan perbankan nasional terhadap industri pelayaran
nasional sangat dibutuhkan, dalam mendorong pengadaan dan pembangunan kapal.
Dukungan yang dibutuhkan itu dengan memberikan bunga bank yang kompetitif.
Saat ini, pelayaran nasional masih dikenakan bunga untuk
Rupiah sekitar 11-14 persen dan untuk Dollar sekitar 7 persen, sedangkan di
luar negeri hanya 2 persen.
Dukungan lainnya tenor pinjaman yang harusnya lebih panjang.
Idealnya, tenor pinjaman terhadap industri pelayaran nasional berkisar 15-20
tahun. "Sementara saat ini kan waktu pinjaman masih sangat pendek, sekitar
lima sampai tujuh tahun saja."
Pelayaran nasional juga berharap pembangunan kapal baru
maupun docking kapal dapat dilakukan lebih efisien baik dari segi waktu maupun
biayanya. Lain itu, adanya peningkatan pengadaan komponen dalam negeri dari
saat ini yang 70 persen komponen kapal masih impor, dukungan fiskal dalam
pembangunan kapal baru, spare part dan komponen kapal.
Lain itu, pelayaran nasional juga berharap adanya
peningkatan kualitas dan kuantitas galangan nasional, serta dukungan pemerintah
untuk pembangunan galangan kapal berkapasitas besar.
Eddy K. Logam, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal
dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo)mengatakan resiko dari pembiayaan
di sektor angkutan laut relatif kecil, bahkan tidak ada. Perusahaan pelayaran
hanya mengkhawatirkan kapal menganggur atau idle, karena biaya akan tetap
keluar meski kapal sedang tidak bekerja.
Adapun, resiko terjadinya insiden kapal tenggelam atau
mengalami kerusakaan tidak perlu dikhawatirkan karena pelayaran nasional sudah dilindungi asuransi kapal.
Iperindo mengusulkan penguatan industri kapal salah satunya
dengan meningkatan daya beli pelayaran swasta. Hal ini bisa terjadi jika daya
beli pelayaran swasta didukung dengan tingkat suku bunga pinjaman yang rendah,
jangka pengembalian pinjaman yang panjang, kemudahan syarat pinjaman investasi,
termasuk menjadikan kapal yang dibangun sebagai bagian dari agunan, dan kontrak
muatan jangka panjang sebagai agunan tambahan.
Usulan penguatan industri kapal lainnnya dengan menjadikan
kapal dan industri maritim sebagai bagian dari infrastruktur, agar dapat
memperoleh kemudahan dan insentif untuk pembiayaan investasi pengadaan kapal
dan untuk pembiayaan modal kerja pembangunan kapal.
Arianto Wibowo, Kepala Bidang Industri Manufatkur Kemenko
Maritim mengatakan potensi industri pelayaran maupun galangan nasional sangat
besar, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong
pemberdayaan industri pelayaran nasional maupun galangan nasional.
Pemerintah pun sudah memiliki road map industri perkapalan
sejak 2012 hingga 2025. Ditargetkan pada 2025 mendatang, galangan kapal telah
mampu membangun berbagai tipe kapal sampai 200 ribu DWT dan memiliki industri
komponen kapal yang kuat. (*/hp)