Jakarta, eMaritim.com -
Operator pelayaran kembali diingatkan, agar memperhatikan informasi tentang
cuaca. Dalam beberapa pekan terakhir ini, hingga puncak angkutan mudik lebaran
2019, gelombang tinggi laut wajib diwaspadai.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad
memerintahkan para nakhoda kapal segera mencari tempat berlindung , bila
menghadapi cuaca buruk, diikuti angin, petir dan gelombang tinggi dan jangan
memaksa melanjutkan perjalanan.
Ahmad mengatakan,
upaya yang dilakukan, selain terus menyampaikan peringatan juga menyiagakan 378 unit kapal patroli
yang tersebar di seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
Kapal patroli itu, ungkap Ahmad mengawal para pemudik melalui angkutan lajt
selama 24 jam.
“Kapal-kapal patroli KPLP yang disiapsiagakan untuk
mendukung keamanan dan kelancaran angkutan laut lebaran 2019 tersebut sebanyak
378 unit kapal, termasuk 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal
yang tersebar di lima Pangkalan PLP,” kata Ahmad di Jakarta hari ini
(8/5/2019).
Menurut Ahmad, kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap
dioperasikan bila dibutuhkan dalam memobilisasi untuk keamanan dan kelancaran
selama penyelenggaraan angkutan laut lebaran tahun 2019.
“Hal penting yang harus menjadi prioritas dalam
penyelenggaraan angkutan laut lebaran bahwa semua pihak terkait termasuk para penumpang harus memahami bahwa
keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Ahmad.
Ahmad juga mengaku
telah berulang kali mengingatkan para
operator kapal dan seluruh Syahbandar
serta
UPT memperhatikan
maklumat pelayaran terkait cuaca buruk yang dapat mengancam keselamatan
pelayaran.
Ahmad menegaskan,
pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal
khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan
melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB).
"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan
pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada
Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih
dari 4 (empat) jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani
sebelum mengajukan SPB," jelasnya.
Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran,
maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca
sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Menurut Ahmad, jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera
berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP
terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.
"Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan
nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera
memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah
tersebut," pungkasnya. (hp)