Palembang, eMaritim.com -
Sungai Musi Palembang Sumatera Selatan ditetapkan sebagai Pilot Project
Nasional Angkutan Sungai dengan alokasi biaya sebesar Rp 13 Miliar.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII
Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Mangasi Sinaga mengatakan,
penataan angkutan sungai di Sumatera Selatan yang telah dimulai sejak 2018 itu
difokuskan di kawasan 16 Ilir dan 7 Ulu Palembang.
“Kami pilih kedua lokasi tersebut karena kedua lokasi
tersebut adalah simpul aktivitas angkutan sungai di Sumatera Selatan,”
kata Mangasi
Sejumlah kegiatan program penataan angkutan sungai di
kawasan 16 Ilir dan 7 Ulu Palembang tersebuti seperti perencanaan teknis
penataan kawasan, rehab fasilitas dermaga dan peningkatan fasilitas darat,
peningkatan SDM operator kapal maupun aparatur petugas melalui Bimbingan
Teknis.
Kawasan 16 Ilir dan 7 Ulu Palembang menjadi lokasi titik simpul integrasi aktivitas
masyarakat yang didukung dengan integrasi antar moda. Seperti moda LRT, BRT
(Trans Musi), angkutan sungai, pasar dan wisata air.
“Saat ini juga sedang dikembangkan pelayanan e-ticketing
integrasi antara LRT, BRT dan Angkutan Sungai yang bekerjasama dengan pihak
perbankan berbasis IT,” tambah Mangasi.
Pada tahun 2019 ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(Ditjen Hubdat) melalui Program Pembangunan dan Pengelolaan Transportasi Sungai
Danau dan Penyeberangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp51 Miliar .
Diantaranya untuk pembangunan dermaga kapal penumpang (speed
boat dan long boat). Pembangunan dermaga kapal barang (jukung) serta fasilitas
pendukung lainnya juga anggaran untuk Subsidi Operasional Angkutan Sungai.
“Semuanya ini sebagai stimulus penerapan angkutan sungai
yang berkeselamatan,” jelas Mangasi.
Ke depannya, konsep penataan angkutan sungai di Palembang
ini akan menerapkan konsep modern dan berkeselamatan, dengan prinsip “Ber- 7” :
Ber-Tiket, Ber-Jadwal, Ber-Manifest, Ber-Life Jacket, Ber-Asuransi,
Ber-Sertifikat dan Ber-SIB (Surat Izin Berlayar).
“Selain penataan sistem pelayanan angkutan sungai tersebut,
Pemerintah juga sedang melakukan penataan sarana kapal sungai melalui
penyusunan Prototipe Kapal Sungai yang berkeselamatan.
Jadi kalau kapal sungai yang beroperasi saat ini di Sumatera
Selatan tidak dan/atau belum sesuai dengan standar prototipe kapal sungai yang
dibuat oleh Pemerintah, maka kapal-kapal tersebut akan dilakukan peremajaan.
Penerapan angkutan sungai yang modern dan berkeselamatan
dengan konsep “Ber-7” tersebut ditargetkan akan terlaksana sepenuhnya pada
tahun 2020. (*/hp)