Semarang, eMaritim.com – Setiap peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan harus dipahami dan dijadikan referensi oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, baik kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pemahaman terhadap berbagai peratutan tersebut membuat seluruh tugas kedinasan dan kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyaarakat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semarang Ahmad Wahid saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Transportasi Laut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2019 di Hotel Santika, Semarang hari ini, Jumat (12/4).
Tiga Peraturan Menteri Perhubungan baru yang disosialisasikan pada kesempatan ini adalah Permenhub Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas Ditjen Hubla, Permenhub Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, dan Permenhub Nomor 7 tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
“Beberapa materi yang disampaikan pada sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan kali ini merupakan materi yang saat ini sedang menjadi perhatian serius pemerintah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut,” kata Ahmad seperti dikutip Beritatrans.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Hubla yang sekaligus ketua panitia sosialisasi, Hasan Basri melaporkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kantor Pusat sebagai bentuk penerapan dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Orgsanisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus dipahami dan dijadikan referensi oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di baik kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis,” kata Hasan Basri.
Hasan Basri mengatakan, pada kesempatan sosialisasi tahun ini mengambil tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Di Bidang Transportasi Laut, Kita Tingkatkan Pemahaman Aparatur Sipil Negara Terhadap Sistem Pelayanan di Bidang Transportasi Laut yang Berbasis Teknologi dan Terintegrasi Secara elektronik.”
“Peserta sosialisasi berjumlah 200 orang, berasal dari UPT Ditjen Hubla yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali,” ujarnya.(*)
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semarang Ahmad Wahid saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Transportasi Laut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2019 di Hotel Santika, Semarang hari ini, Jumat (12/4).
Tiga Peraturan Menteri Perhubungan baru yang disosialisasikan pada kesempatan ini adalah Permenhub Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas Ditjen Hubla, Permenhub Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, dan Permenhub Nomor 7 tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
“Beberapa materi yang disampaikan pada sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan kali ini merupakan materi yang saat ini sedang menjadi perhatian serius pemerintah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut,” kata Ahmad seperti dikutip Beritatrans.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Hubla yang sekaligus ketua panitia sosialisasi, Hasan Basri melaporkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kantor Pusat sebagai bentuk penerapan dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Orgsanisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus dipahami dan dijadikan referensi oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di baik kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis,” kata Hasan Basri.
Hasan Basri mengatakan, pada kesempatan sosialisasi tahun ini mengambil tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Di Bidang Transportasi Laut, Kita Tingkatkan Pemahaman Aparatur Sipil Negara Terhadap Sistem Pelayanan di Bidang Transportasi Laut yang Berbasis Teknologi dan Terintegrasi Secara elektronik.”
“Peserta sosialisasi berjumlah 200 orang, berasal dari UPT Ditjen Hubla yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali,” ujarnya.(*)