Tanjung Pinang, eMaritim.com - Kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak kini tinggal menunggu peliimpahan tahap dua setelah sebelumnya dinyatakan berkas keseluruhan telah lengkap atau P21.
Penanganan kasus ini masih dilakukan sepenuhnya oleh Polres Tanjungpinang terhadap dua tersangka yang tertangkap korupsi, diantaranya Hariadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berton rekanan proyek kementerian perhubungan ini.
Namun beberapa tersangka korupsi telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 59 juta. Uang tersebut merupakan hasil sita yang dilakukan oleh Polres kepada tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan bahwa aset milik tersangka yakni satu unit ruko dan uang tunai.
"Recovery pengembalian kerugian negara sudah dilakukan . Setidaknya ada satu unit ruko yang berada di Tanjungpinang dan uang tunai senilai 250 juta," ujar Efendri Ali dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/1/2019).
Pengembalian kerugian negara ini dari total kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar. Pihaknya menilai penyitaan aset lainnya terhadap para tersangka tidak dilakukan. Karena menurutnya beberapa aset lain milik tersangka lainnya didapatkan sebelum adanya proyek pembangunan pelabuhan Dompak atau objek daripada tindak pidana korupsi.
"Tidak. Seperti rumah dia tidak kita lakukan penyitaan. Karena itu adalah didapatkan sebelum kasus ini. Atau didapat jauh sebelumnya," kata Kasat Reskrim seperti dikutip tribunbatam.id.
Sedangkan itu kemungkinan akan ada tersangka lainnya Kasat Reakrim juga tidak menutupi kemungkinan tersebut. Pihaknya hingga kini masih terus mendalami adanya keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.
Sebelumnya kasus Polres Tanjungpinang mengungkap kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak. Dalam kasus ini kerugian negara senilai 5,2 miliar dari total keseluruhan anggaran 120 miliar sejak Proyek pembangunan dimulai tahun 2012 hingga 2015. (*)
Penanganan kasus ini masih dilakukan sepenuhnya oleh Polres Tanjungpinang terhadap dua tersangka yang tertangkap korupsi, diantaranya Hariadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berton rekanan proyek kementerian perhubungan ini.
Namun beberapa tersangka korupsi telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 59 juta. Uang tersebut merupakan hasil sita yang dilakukan oleh Polres kepada tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan bahwa aset milik tersangka yakni satu unit ruko dan uang tunai.
"Recovery pengembalian kerugian negara sudah dilakukan . Setidaknya ada satu unit ruko yang berada di Tanjungpinang dan uang tunai senilai 250 juta," ujar Efendri Ali dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/1/2019).
Pengembalian kerugian negara ini dari total kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar. Pihaknya menilai penyitaan aset lainnya terhadap para tersangka tidak dilakukan. Karena menurutnya beberapa aset lain milik tersangka lainnya didapatkan sebelum adanya proyek pembangunan pelabuhan Dompak atau objek daripada tindak pidana korupsi.
"Tidak. Seperti rumah dia tidak kita lakukan penyitaan. Karena itu adalah didapatkan sebelum kasus ini. Atau didapat jauh sebelumnya," kata Kasat Reskrim seperti dikutip tribunbatam.id.
Sedangkan itu kemungkinan akan ada tersangka lainnya Kasat Reakrim juga tidak menutupi kemungkinan tersebut. Pihaknya hingga kini masih terus mendalami adanya keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.
Sebelumnya kasus Polres Tanjungpinang mengungkap kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak. Dalam kasus ini kerugian negara senilai 5,2 miliar dari total keseluruhan anggaran 120 miliar sejak Proyek pembangunan dimulai tahun 2012 hingga 2015. (*)