Jakarta, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
mengeluarkan surat edaran yang menetapkan
tingkat keamanan kapal dan
fasilitas pelabuhan di Indonesia pada level
normal.
Penetapan dituangkan
dalam Surat Edaran (Circular Letter) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 2 Tahun 2019
tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dan akan dievaluasi setiap
enam bulan
Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo penetapan ini dilakukan menunjuk ketentuan
International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part
B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1
tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“Aturan tersebut menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut
sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan
tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di
Indonesia,” jelas Agus.
Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus juga
menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal
dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan
kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di
wilayah masing-masing.
Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut
Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim
yang terjadi secara nasional maupun setempat. (*/hp)