Istimewa |
Saat ini, dari sekitar 250 galangan kapal di Indonesia,
hanya sekitar 30 persen yang masih bertahan dan ribuan pekerja kena PHK. Penyebabnya
ialah, terus menyusutnya pembangunan dan perawatan kapal di dalam negeri.
Perusahaan pelayaran nasional masih banyak yang mendatangkan kapal dari luar
negeri, ketimbang membangunnya lewat galangan kapal nasional.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai
Indonesia (IPERINDO) Eddy K.Logam berharap, pemerintah segera turun tangan
mengatasi ancaman tersebut. Industri galangan kapal yang ada sekarang ini
adalah aset, dengan ribuan tenaga kerja di dalamnya.
Sikap pemerintah yang membiarkan ketergantungan pelayaran
kepada galangan kapal di luar negeri ini, bukan saja akan mempercepat
terkuburnya galanagan nasional, tapi juga hilagnya devisa negara dan menjauhnya
upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Dalam kondisi seperti ini, harusnya pemerintah hadir,
menyelamatkan industri galangan yang kian sekarat. Setidaknya, ada larangan
kuat, pelayaran melakukan impor kapal dan perawatan kapalnya di luar luar
negeri. Galangan kita masih banyak yang nganggur dan mereka ini profesional,
tidak kalah dengan luar negeri," tegas Edie, Rabu (12/12/2018) dan
berharap pemerintah turun tangan menyelamatkan industri galangan nasional.
Padahal keberadaan industri galangan kapal nasional telah
memberikan banyak manfaat. Mulai dari penciptaan lapangan pekerjaan, kontribusi
industri galangan kapal kepada penerimaan negara, output produksi industri
galangan kapal yang akan menyumbamg terhadap perekonomian nasional secara
berkesinambungan. Perusahaan galangan kapal juga berpotensi besar memicu
eksistensi dan mendukung program Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN (local
content).
"Sayangnya sampai saat ini, dukungan nyata pemerintah
belum terealisasi dan berakibat masih banyaknya pelayaran membeli kapal dan
memperbaikinya di luar negeri," kata Eddie.
Dikatakan, kalau pemerintah membiarkan pelayaran nasioal
impor kapal dan perawatan kapalnya di luar negeri, itu sama saja membunuh
secara perlahan-lahan industri galangan kapal nasional.
"Galangan kapal yang merjadi anggota Iperindo
mengharapkan pemerintah memberikan dukungan nyata di lapangan agar galangan
kapal nasional dapat menadukung program pemerintah sehinga dapat menjadi
industri yang mandiri dan bisa diandalkan," tuturnya.
Sementara itu, himbauan pemerintah agar memanfaatkan
galangan nasional, saat ini hanya isapan jempol. Seperti diketahui, pada 2015
pemerintah telah mewajibkan agar BUMN dan Kementerian/Lembaga yang akan
membangun kapal harus di galangan kapal dalam negeri.
Selanjutnya pada 2016, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) juga mengeluarkan surat edaran yang
mewajibkanperusahaan hulu minyak dan gas yang menjadi Kontraktor KKKS di
Indonesia untuk mendorong pembuatan kapal, konversi kapal, hingga docking kapal
dilakukan di galangan kapal dalam negeri.
Denda
Tantangan lain yang dighadapi pengusaha galangan kapal
Indonesia, ialah, sebagian besar komponen pembangunan maupun perbaikam kapal
mengandalkan impor, sehingga penyelesaian pekerjaan semakin lama dan tidak
sesuai dengan kontrak kerja.
Terkait masalah ini, Iperindo meminta pemerintah, melalui
BUMN dan kementerian memberikan keringanan untuk tidak mengenakan denda
terhadap perusahaan galangan kapal yang terlambat menyerahkan kapalnya. Seperti
kapal perintis, kapal kenavigasian, kapal penyebrangan, kapal patrol, kapal
pesanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), hingga kapal-kapal pesanan
BUMN.
Kendala lain yang dihadapi perusahaan galangan ialah,
rendahnya dukungan perbankan nasional terhadap akses permodalan. Akibatnya,
galangan kapal dalam negeri mengalami kesulitan ketersediaan modal kerja.
Ditambah lagi terus merosotnya nilai Rupiah terhadap Dolar AS. (*/hp)