Jakarta, eMaritim.com - Penataan
status Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sudah melalui kriteria yang sesuai dengan
regulasi pelayaran. Kini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sedang mempersiapkan segala
perangkat yang terdapat pada KSOP dan UPP yang mengalami penataan.
Hal itu
diungkapkan, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Gus Rional,
didampingi Kepala Sub Bagian Organisasi Dan Tata Laksana, Nurdiansyah dan Kepala Sub Bagian Humas
WisnuWardhana, di Jakarta hari Senin (15/10).
Sebelumnya,
penataan pada KSOP dan UPP terjadi dengan diundangkannya Permenhub No 76 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun
2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas
Pelabuhan, dan Permenuh No. 77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketigas Atas
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 62 Tahn 2010 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dari terbitnya dua Permenhub itu, maka terjadi
perubahan status unit pelaksana teknis pemerintah (UPT) Ditjen Hubla itu.
Ada KSOP yang naik kelas, ada yang turun
dan ada juga yang dihilangkan dan digabungkan. Begitu juga dengan UPP.
Menurut Gus
Rional, perubahan itu sudah melalui kajian panjang di mulai dari tahun
2016. Dari proses kajian untuk penataan
UPT Ditjen Hubla terlebih dahulu ditetapkan kriteria-kriteria penetapan kelas
KSOP dan UPP. Kriteria-kriteria itu ditetapkan melalui diundangkannya Permenhub
No 75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran
Dan Otoritas Pelabuhan. Dan Permenhub
No. 74 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Penyelenggara
Pemerintah.
“Pada
kedua Permenhub itu (Permenhub No 74 Tahun 2018 dan Permenhub
No. 75 Tahun 2018) akan terlihat jelas, dasar-dasar suatu KSOP dan UPP
ditetapkan kelasnya saat ini, termasuk juga digabungkan dengan yang lainnya,”
kata Gus Rional seperti dikutip dari wartalogistik.com.
Selanjutnya
dikatakan, meski ada KSOP dan UPP yang digabungkan dan dihapus lalu dijadikan
Wilayah Kerja dari suatu kantor KSOP dan UPP, namun kantor dan pegawainya tidak
hilang, fungsi dan pelayanan juga tidak berubah. Hanya namanya yang berubah
menjadi Wilayah Kerja.
“Jenjang
golongan kepangkatan pegawainya juga tidak mengalami perubahan. Misalnya Kantor
KSOP yang turun dari kelas I ke kelas II, dari kelas II ke ke kelas III atau
bahkan kantor dihapuskan dari kelasnya, maka golongan kepangkatan pegawainya
tidak berubah,” kata Gus Rional.
Namun
demikian, tambah Gus Rional, tidak dipungkiri akibat dari penurunan kelas
jabatan pegawai tersebut lebih tinggi dari kebutuhan kantor yang ditempatinya,
maka akan terjadi perubahan posisi pegawai
disesuaikan dengan pegawai yang golongan kepangkatan sama dengan
kebutuhan dari kantor yang ditempatinya.
Begitu juga
pada UPT yang statusnya naik kelas, maka pegawai atau pejabat yang
mengisinya akan disesuaikan golongan
kepangkatannya sesuai dengan kantor tersebut.
“Mengenai
siapa yang menempati posisi jabatan bukan di bagian kami lagi,” kata Gus
Rional.
Sementara
itu Nurdiansyah menyatakan untuk berjalannya penataan KSOP dan UPP sebagaimana
yang yang tertuang dalam Permenhub No. 76 Tahun 2018 dan 77 Tahun 2018, Ditjen
Hubla mempunyai waktu 6 bulan sejak kedua Permenhub itu diundangkan.
“Selama
kurun waktu itu Ditjen Hubla sedang mempersiapkan perangkat pada UPT yang
mengalami perubahan,” kata Nurdiansyah.
Menyinggung
kenapa penataan itu baru berlangsung saat ini setelah terbentuknya KSOP dan UPP
pada tahun 2010, sejak adanya perubahan dari Kantor Administrator Pelabuhan
(Adpel) dan Kantor Administrator Pelabuhan (Kanpel), Nurdiansyah menyatakan,
karena selama ini belum adanya penetapan kriteria dari suatu KSOP dan UPP untuk
ditata statusnya.
Namun,
katanya, setelah ditetapkannya kriteria-kriteria atas kinerja KSOP dan UPP,
maka Ditjen Hubla sudah bisa melakukan penataan.
“Jadi
penataan sudah mempunyai dasar,” katanya. (*)
Editor: Hadi
Sumber
Berita : Wartalogistik.com