Dirjen Hubla Keluarkan Peraturan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla Keluarkan Peraturan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim

30 Agustus 2018

Ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com – Demi menjaga kesejahteraan dan melindungi tenaga kerja maritim nasional, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan nomor HK. 103/3/13/DJPL-18 tentang tata cara penerbitan sertifikat ketenagakerjaan maritim.

Peraturan ini diterapkan tertanggal 10 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh R. Agus H. Purnomo dengan disalin ke Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; dan termasuk DPP INSA.

Aturan tersebut berisi, sebagai berikut;

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

NOMOR: HK. 103/3/ 13/DJPL-18

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KETENAGAKERJAAN MARITIM

DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT,

Menimbang :

a. Bahwa melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) Indonesia telah mengesahkan Maritime Labour Convention, 2006;

b. Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap pelaksanaan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5931);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);

6.  Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Training Certification and Watchkeeping for Seafarers 1978 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 73), sebagaimana telah diubah dengan Amandemen 2010;

7.  Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

8.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1400);

9.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyabbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627);

10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1401);

11. Peraturan Menteri Perhubungan PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1089), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1870);

12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1891);

13. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/2/ 19/DJPL- 16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.


MEMUTUSKAN:

Menerapkan : 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT

KETENAGAKERJAAN MARITIM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan mi yang dimaksud dengan:

1.  Maritime Labour Convention, 2006 selanjutnya disebut MLC 2006 adalah konvensi ketenagakerjaan maritim.

2.  Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya.

3.  Dekiarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian I selanjutnya disebut Dekiarasi MLC Bagian I adalah dekiarasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya serta peraturan nasional.

4.  Dekiarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerj aan Maritim Bagian II selanjutnya disebut Dekiarasi MLC Bagian II adalab dekiarasi yang dibuat oleh pemilik kapal yang menyatakan kapalnya telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan arnandemennya.

5.  Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara selanjutnya disebut Sertifikat MLC Sementara adalah sertifikat sementara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan jangka waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan Dekiarasi MLC yang menyatakan suatu kapal dalam proses pemenuhan ketentuan MLC 2006 dan amandemennya.

6.  Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamana pelayaran.

7.  Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri.

8.  Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer yang selanjutnya disebut PSCO adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing sesuai dengan ketentuan konvensi.

9.  Unit Pelaksana Teknis adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk Kantor Atase perhubungan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia.

10.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

11.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal mi berlaku untuk kapal berukuran 500 gross tonnage atau lebih yang dimiliki oleh badan hukum maupun perseorangan, yang digunakan dalam kegiatan komersial clan melakukan pelayaran internasional.

(2) Peraturan mi tidak berlaku bagi kapal negara dan kapal perang, kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan dan kapal yang dibangun secara tradisional.

BAB III

TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT

Pasal 3

(1) Pemenuhan terhadap ketentuan konvensi MLC dibuktikan dengan:

a. Dekiarasi MLC Bagian I;

b. Deldarasi MLC Bagian II; clan

c. SertifikatMLC.


(2) Sertifikat MLC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pasal 4

(1) Sertifikat MLC Sementara dapat diterbitkan terhadap:

a. kapal bangunan baru;

b. kapal ganti bendera kebangsaan; atau

C. kapal yang ganti kepemilikan.


(2) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

(3) Sertifikat MLC sementara hanya dapat diterbitkan setelah memenuhi persyaratan dengan:

a. kapal telah diperiksa;

b. pemilik kapal memiliki prosedur terkait pemenuhan ketentuan sesuai dengan MLC;

c. Nakhoda sudah terbiasa dengan ketentuan MLC dan bertanggung jawab atas penerapannya; clan

d. informasi yang revelan telah dikirimkan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Dekiarasi MLC Bagian I.


Pasal 5

(1) Untuk memperoleh Sertifikat MLC clan Dekiarasi MLC Bagian I atau Sertifikat MLC Sementara, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal clan wajib dilengkapi dengan persyaratan:

a. administrasi; clan

b. teknis.


(2) Persyaratan administrasi sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. fotokopi Surat Ukur;

b. fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal;

c. fotokopi Sertifikat Keselamatan;

d. fotokopi Sertifikat Kias;

e. fotokopi Sertifikat Minimum Safe Manning;

f.  fotokopi General Arrangement (GA) yang sudah di approve;

g. fotokopi Dekiarasi MLC Bagian II; dan

h. fotokopi Sertifikat MLC bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain.


(3) Dalam hal penerbitan Sertifikat MLC Sementara, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g digantikan dengan fotokopi prosedur perusahaan terkait MLC.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan pemeriksaan di atas kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

(5) Pemeriksaan di atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terkait dengan kondisi kerja dan kondisi kehidupan awak kapal meliputi:

a. usia minimum;

b. sertifikasi medis;

c. kualifikasi pelaut;

d. perjanjian kerja laut;

e. penggunaan izin badan usaha swasta untuk perekrutan dan penempatan;

f. jam kerja atau istirahat;

g. tingkat pengawakan di kapal;

h. akomodasi;

i. fasilitas rekreasi di kapal;

j. makanan dan katering;

k. kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan;

1. perawatan medis di kapal;

m. prosedur keluhan di kapal;

n. pembayaran upah;

o. jaminan keuangan untuk pemulangan; dan

p. jaminan keuangan terkait tanggungjawab pemilik kapal.


Pasal 6

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalamjangka waktu paling lama (5) han kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(3) Permohonari yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitiari kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 telah terpenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan di atas kapal sesuai dengan checklist pemeriksaan menggunakan format contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal mi.

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeniksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, pemilik kapal wajib untuk memenuhi ketidaksesuaian itu.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan dan pemeriksaan di atas kapal telah terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLC dan Dekiarasi MLC Bagian I atau Sertifikat MLC Sementara menggunakan format Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal mi.


BAB IV

PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT

Pasal 8

(1) Sertifikat MLC sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dinyatakan tidak berlaku apabila:

a. masa berlaku sudah berakhir;

b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsment);

c. kapal berganti bendera;

d. kapal tenggelam; dan/atau       

e. perubahan data dalam sertifikat MLC.


(2) Sertifkat MLC dibatalkan atau dicabut apabila:

a. kapal tidak lagi memenuhi ketentuan MLC dan tindakan perbaikan yang dipersyaratkari tidak dilaksanakan; atau

b. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau

c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.


BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 9

Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal Asing (Port State Control Officer) dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing yang menggunakan bendera Negara Anggota MLC dan beroperasi dan pelabuhan atau antara pelabuhan di negara lain.

Pasal 10

Terhadap Kapal berbendera Indonesia yang telah beroperasi dan belum memiliki sertifikat MLC dapat diterbikan sertifikat MLC sementera oleh Direktur Jenderal.


BAB VI

PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


(hp)