Jakarta, eMaritim,com - Bagi sebagian besar
engineer dikapal, mungkin kurang begitu memperhatikan dengan benda yang bernama
“Fire Damper” maupun “ Ventilation Flap dimana dua benda tersebut erat
kaitannya dengan sistim ventilasi di Engine room.
Seperti apa fungsi kedua benda itu, yang
ternyata dapat berakibat fatal apabila tidak berfungsi dengan semestinya.
Sistem ventilasi di atas kapal berhubungan
dengan udara luar kapal dimana udara luar itu dihisap oleh Blower dan ditekan
melalui Main Air Ducting yang kemudian dibagi bagi sesuai kebutuhan diseluruh
Engine Room.
Semakin banyak udara yang dibutuhkan makin
besar pulalah ukuran dari pada Blower Unit yang dipakai dan outlet point nya
pun akan semakin banyak pula.
Sedangkan Fire Damper hanya berfungsi
sebagai ducting dan penyekat yang bisa
ditutup atau dibuka dengan handle bila terjadi suatu .
Misalnya terjadi kebakaran di Engine Room
dan diputuskan untuk mengaktifkan CO2 system maka seluruh ventilation system
akan dimatikan dan juga seluruh Fire Damper didalam Engine Room juga ditutup
baru kemudian CO2 system diaktifkan dan apabila ada Fire Damper yang masih dalam keadaan terbuka maka pemadaman
akan menjadi sia sia karena Gas CO2 yang
akan disemprotkan melalui instalasi CO2 Nozzle akan keluar melalui fire damper
yang terbuka.
Contoh lainnya adalah kebakaran yang
terjadi didalam ruang Purifier dimana dalam ruangan Purifier itu terdapat
banyak sek ali lelehan bahan bakar baik HFO maupun MDO .
Maka pada saat diputuskan untuk memadamkan
api dengan instalasi CO2 ( dengan pertimbangan menggunakan APAR & FOAM sudah tidak mampu memadamkan) maka
sebelum CO2 dioperasikan harus pula dipastikan bahwa udara yang masuk dan
keluar juga tidak ada lagi, bisa dibayangkan bila tidak kedap maka sia sia
sajalah pemadaman itu. Itulah mengapa benda kecil yang tidak ada artinya ini
dapat menjadi penolong ataupun penyumbang terbesar yang membantu menentukan
terjadinya kebakaran yang dahsyat.
Hal hal apa saja yang perlu dilaksanakan
dalam menangani Ventilating System dan
Fire Damper agar kejadian darurat seperti diatas dapat dihindari ?
Ini jawabannya :
1. Fire damper/ air ducting yang ter dapat
didalam Fire and Safety Plan harus jelas indikasinya ,misalnya Fire Damper ini
untuk mengcover area yang mana saja diatas kapal.
2. Demikian pula dengan ventilasi itu pun
harus diberi tanda seperti pada fire damper pada point 1.
3. Handle dan Stopper harus selalu
berfungsi dengan baik dan lancar.
4. Perwira yang telah ditunjuk sebagai yang orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan perawatan dan pemeriksaan
secara berkala harus melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Prosedur untuk pelaksanaan test ataupun
kegiatan pemeliharaan hendaknya dicantumkan didalam PMS ( Plan Maintenance
System ) dan SMS ( Ship Mansgement System ) kapal.
6. Posisi Open atau Close harus diberi
tanda dengan jelas.
7. Didalam Training Manual kapal harus
dijelaskan secara jelas pengoperasian dan kegunaan dari Fire dan Smoke damper.
8. Pemeriksaan dan pengoperasian dari Fire
Damper serta Ventilation System harus selalu dilakukan dalam skenario Fire
Drill.
Free konsultasi hubungi wa dibawah