Jakarta, eMaritim.com - Floating Production Storage &
Offloading(FPSO) dikondisikan sebagai kapal terapung yang digunakan oleh Offshore Industri untuk difungsikan sebagai tempat untuk mengolah dan menyimpan
minyak dan gas.
Fasilitas produksi seluruhnya terpasang diatas Main Deck kapal . Cairan
minyak mentah yang masih mengandung lumpur dan air dialirkan dari sumur-sumur
produksi bawah laut melalui Flowlines dan Risers naik ke atas kapal dan
kemudian dialirkan ke fasilitas produksi diatas Kapal.
FPSO ini dirancang untuk menerima minyak
atau gas yang dihasilkan dari platform terdekat atau subsea , prosesnya, dan penyimpananya hingga minyak atau gas dapat didistribusikan kekapal
tanker pengangkut atau melalui pipa bawah laut.
FPSO lebih disukai di daerah perbatasan
lepas pantai karena mudah dalam hal istalasinya.
![]() |
ilustrasi: FPSO Brotojoyo, BLT |
Minyak dari perut bumi kemudian di proses
untuk di hilangkan air dan lumpurnyaserta gas yang dihasilkan.
Minyak yang telah bersih dan kandungan
airnya telah minimum dan kandungan gas nya pun telah minimum kemudian dialirkan
dan disimpan dalam Cargo Tank kapal sedang air sisa akan dibuang kelaut setelah
sebelumnya di treatment terlebih dahulu.
Demikian pula dengan gas yang dihasilkan
sebagian dipergunakan sebagai bahan bakar Gas Engine yang menghasilkan Listrik
dan sisanya dibakar ke atmosfir melalui Scrubber.
Secara berkala bila sudah mencapai kuota Produksi sesuai perencanaan
sebelumnya kemudian hasil minyak yang telah di produksi kemudian di alirkan
kekapal Tanker Pengangkut melalui Floating Hose.
Akhirnya timbul pertanyaan, apakah FPSO itu
masih layak disebut sebagai kapal laut ataukah hanya sebagai pabrik pengolahan
minyak terapung?
Kalau di kondisikan masih sebagai kapal
apakah layak disebut kapal ?, sedangkan
Mesin dan Propeller sudah tidak ada atau di noaktifkan, Anjungan beserta
peralatan Navigasi sudah di non aktifkan seluruhnya kecuali Radar dan yang
utama peralatan yang masih dipakai dikapal hanyalah Main dan Emergency
Generator dan Pompa pompa utama sedang yang lainnya tidak ada lagi, sehingga
dapat disimpulkan kapal ini hanya berfungsi sebagai Unit Pengolahan dan Ruang
Muatan ( Cargo Tank ) dimana Unit Pengolahan berada diatas Main Deck dan Ruang
Muat ( Cargo Tank ) berada dibawah Main Deck.
Diatas Main Deck ditempatkan semua
peralatan yang berhubungan dengan kegiatan proses produksi/ pengolahan dimana
minyak dari dalam perut bumi di Separasi dari kotoran berupa lumpur dan air
serta Gas. Lumpur dan air dibuang kedalam sloop tank dan untuk selanjutnya
didalam Sloop Tank air di treatment untuk mencapai standard yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Migas, hingga layak di buang kelaut
sebagai air limbah sisa industri.
Sedang yang masih mengandung lumpur di
dalam Sloop Tank di transfer ke fasilitas didarat untuk di Incenerate.
Jadi dari paparan tersebut diatas penulis
berkesimpulan bahwa FPSO yang terbuat dari Existing Vessel tidak layak disebut
Unit kapal dan lebih tepat disebut Production / Off Loading and Storage Unit
yang dapat kita setarakan dengan Floating Rig. ( Adiely Nduru )