Proses Persidangan | Merdeka.com |
Lima orang saksi yang diminta keterangannya oleh hakim ini yaitu Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung. Kelimanya adalah awak kapal Wanderlust yang membawa 1 ton sabu sebelum ditransfer ke kapal karet di tengah laut Anyer.
Berdasarkan keterangan para saksi, kapal yang dikemudikan Tsai Chih Hung sebagai nakhoda itu sebelumnya bernama Hingthong. Namun sebelum dibawa berlayar ke Indonesia, kapal tersebut dicat ulang di Taiwan dan diganti dengan nama Wanderlust.
Saksi Tsai Chih Hung juga mengakui baru pertama kali dia dan kapal tersebut berlayar ke Indonesia. "Ketika kapal direparasi, dicat ulang dan nama kapal berubah," ujarnya.
Terkait usia kapal, Tsai mengaku tak tahu namun ia mengaku jika kapal tersebut sering mengalami kerusakan. Dengan alasan kapal rusak, saat menurunkan 51 karung berisi sabu, para awak kapal mengaku buru-buru karena kapal akan segera direparasi ulang.
Penasihat hukum menanyakan apakah barang yang diangkut dalam dokumen itu memiliki dokumen resmi atau tidak, tapi salah seorang saksi Kuo Chun Yuan yang merupakan seorang mekanik mengaku tak tahu.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang kemudian diskors pukul 17.00 dan dilanjutkan kembali pukul 18.30 dan rampung pukul 20.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada 26 Februari mendatang. (*/Merdeka)