Foto Pelabuhan Tanjung Priok |
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut di Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi
mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindaklanjut dari SE
Dirjen Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018
tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
"SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama,
Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor UPP selaku
Koordinator Port Security Committee (PSC), Kepala Pangkalan PLP, Port Facility
Security Officer (PFSO), Company Security Officer (CSO), Ship Security Officer
(SSO), dan Port State Control Officer (PSCO) untuk menjamin keamanan kapal dan
fasilitas pelabuhan di wilayah kerjanya masing-masing," kata Capt. Jhonny
hari ini (14/2) di Jakarta.
Menurut Capt. Jhonny, SE tersebut meminta para koordinator PSC untuk
meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang
sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing serta
melaksanakan koordinasi dengan instansi pengamanan lainnya.
"Para Kepala Pangkalan PLP juga diminta mengoptimalkan kegiatan
patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta
kerawanan wilayah," kata Capt. Jhonny.
Selanjutnya, para PSCO dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing
agar meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan
keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan setempat untuk proses lebih
lanjut maupun sebagai bahan masukan terhadap upaya peningkatan keamanan kapal
dan fasilitas pelabuhan.
Para PFSO juga diminta untuk konsisten melaksanakan prosedur keamanan
sesuai dengan Port Facility Security Plan (PFSP), menjalin koordinasi yang
efektif dengan SSO dan CSO serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun
gangguan keamanan kepada koordinator PSC setempat.
"Para CSO dan SSO agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal
secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP) serta melaporkan setiap
potensi ancaman maupun gangguan keamanan yang terjadi saat kapal berada di
pelabuhan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama/Kantor KSOP/Kantor
Pelayanan Batam/Kantor UPP setempat," tutup Capt. Jhonny. (*)