Surabaya, eMaritim.com
Pemalsuan Ijazah Pelaut Indonesia semakin menggila, kali ini seorang yang diduga warga Pakistan memakai Ijazah Pelaut Indonesia di Timur Tengah.
Hal ini dimulai dari laporan Capt Darwanto Simatupang, ketua Paguyuban Professional Maritime Indonesia (PPMI) di Uni Arab Emirate kepada Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI).
Atas laporan tersebut, IKPPNI meneruskannya kepada Kasubdit Kepelautan HUBLA Capt. Dedtri Anwar untuk ditindak lanjuti.
Langkah cepat dilakukan Ditkapel dengan membekukan dan mencabut COC (Certificate of Competency), COP (Certificate
of Proficiency ) maupun COE (Certificate of Endorsment) yang diduga warga negara Pakistan atas nama :Muhammad Aqil Baloch, tempat tanggal lahir : Karachi, 10 Februari 1972
Seafarers Code : 6200004516
Sekjend IKPPNI R Adhimaskin K M.Mar.E yang dalam kunjungan nya ke Ditkapel didampingi Ketua IKPPNI Capt Dwiyono, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang diambil HUBLA atas Ijazah tersebut:
1. Dibekukan (suspend) Data base online di www.pelaut.go.id
2. Memberikan surat klarisifikasi bahwa COC dan COP tidak diterbitkan oleh Perhubungan Laut.
Langkah yang dilakukan PPMI dan IKPPNI dalam bekerjasama meningkatkan mutu Perwira Pelayaran Niaga Indonesia patut dicontoh oleh semua pihak. Tahun lalu PPMI bahkan membantu ABK kapal Swiber yang sudah terkatung katung selama 6 bulan untuk mendapatkan hak nya kembali di Dubai seperti diberitakan emaritim.com
http://www.emaritim.com/2016/11/akhir-dari-perjuangan-abk-kapal-swiber.html?m=1
Hal seperti ini harus bisa dilakukan secara massif di Indonesia dan negara lain. Kalau selama ini orang menyangka bahwa ijazah Indonesia di palsukan untuk dipakai oleh orang Indonesia lainnya, kini terbukti bahwa warga negara lain pun memalsukan Ijazah Pelaut Indonesia.(zah)
Pemalsuan Ijazah Pelaut Indonesia semakin menggila, kali ini seorang yang diduga warga Pakistan memakai Ijazah Pelaut Indonesia di Timur Tengah.
Hal ini dimulai dari laporan Capt Darwanto Simatupang, ketua Paguyuban Professional Maritime Indonesia (PPMI) di Uni Arab Emirate kepada Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI).
Atas laporan tersebut, IKPPNI meneruskannya kepada Kasubdit Kepelautan HUBLA Capt. Dedtri Anwar untuk ditindak lanjuti.
Langkah cepat dilakukan Ditkapel dengan membekukan dan mencabut COC (Certificate of Competency), COP (Certificate
of Proficiency ) maupun COE (Certificate of Endorsment) yang diduga warga negara Pakistan atas nama :Muhammad Aqil Baloch, tempat tanggal lahir : Karachi, 10 Februari 1972
Seafarers Code : 6200004516
Sekjend IKPPNI R Adhimaskin K M.Mar.E yang dalam kunjungan nya ke Ditkapel didampingi Ketua IKPPNI Capt Dwiyono, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang diambil HUBLA atas Ijazah tersebut:
1. Dibekukan (suspend) Data base online di www.pelaut.go.id
2. Memberikan surat klarisifikasi bahwa COC dan COP tidak diterbitkan oleh Perhubungan Laut.
Langkah yang dilakukan PPMI dan IKPPNI dalam bekerjasama meningkatkan mutu Perwira Pelayaran Niaga Indonesia patut dicontoh oleh semua pihak. Tahun lalu PPMI bahkan membantu ABK kapal Swiber yang sudah terkatung katung selama 6 bulan untuk mendapatkan hak nya kembali di Dubai seperti diberitakan emaritim.com
http://www.emaritim.com/2016/11/akhir-dari-perjuangan-abk-kapal-swiber.html?m=1
Hal seperti ini harus bisa dilakukan secara massif di Indonesia dan negara lain. Kalau selama ini orang menyangka bahwa ijazah Indonesia di palsukan untuk dipakai oleh orang Indonesia lainnya, kini terbukti bahwa warga negara lain pun memalsukan Ijazah Pelaut Indonesia.(zah)