Jakarta,
eMaritim.com – Terjerat kasus suap di lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam proyek yang diadakan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), hari ini Senin (18/12/2017), Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius
Tonny Budiono, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan
di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan.
Dalam sidang
sebagai saksi itu Tonny mengaku pernah menerima kartu ATM dan buku tabungan
yang berisi uang Rp2,3 miliar.
ATM dan uang
itu, menurut pengakuan Tonny, diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama,
Adi Putra Kurniawan.
"Waktu
datang pada Agustus 2016, dia serahkan kartu ATM dengan buku tabungan atas nama
Joko Prabowo. Kemudian diberikan nomor PIN," ujar Tonny kepada majelis
hakim seperti dilansir Kompas.com.
Saat kartu
ATM diberikan, menurut Tonny, uang dalam rekening itu hanya baru terisi Rp 300
juta. Adi Putra menyampaikan bahwa kartu ATM berisi uang itu sebagai ucapan
terima kasih, karena ia sudah dimenangkan dalam tender proyek pengerukan di
Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Menurut
Tonny, Adi Putra menyampaikan bahwa uang tersebut untuk digunakan sebagai dana
operasional Tonny.
Menurut
berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengatakan bahwa ada delapan kali
transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo yang ia pegang.
Rinciannya, tujuh kali transfer yang masing-masing senilai Rp 300 juta, dan
satu kali senilai Rp 200 juta.
Menurut
Tonny, awalnya dia ditemui oleh Adi Putra pada tahun 2015. Saat itu, ia masih
menjabat sebagai Direktur Pelabuhan dan Pengerukan di Ditjen Hubla.
Saat itu,
Adi Putra meminta saran agar dapat menang dalam lelang proyek pengerukan yang
berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut. (*)