Plt Dirjen Hubla Bay M. Jasani | eMaritim.com |
Bogor, eMaritim.com – Petugas pandu memiliki
peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda
tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan
dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud.
Demikian
yang disampaikan oleh Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani dalam
sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal Capt.
Hermanta saat membuka acara Diklat Pandu Tingkat I Angkatan I tahun 2017 hari
ini (9/10) di Bahtera Resort Hotel Cipayung Bogor.
Plt. Dirjen
Bay mengungkapkan bahwa hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan
oleh para petugas pandu dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelayanan publik
di bidang pelayaran, mereka harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas
utama yang tidak dapat ditawar lagi.
“Aspek
keselamatan adalah hal yang utama, namun kita juga tetap harus memberikan
pelayanan yang terbaik kepada ke masyarakat pengguna jasa angkutan laut,” ujar
Bay.
Untuk itu,
peningkatan ketrampilan dan profesionalisme tenaga pandu yang memiliki
sertifikat pandu tingkat I mutlak diperlukan dalam menciptakan petugas pandu
yang kompeten.
Di tempat
terpisah, Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan mengatakan bahwa sesuai dengan
regulasi dari International Maritime Organization (IMO) A. 960 dan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor. PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pemerintah
Indonesia selaku Competent Pilotage Authority diwajibkan untuk menyelenggarakan
Pendidikan dan Pelatihan Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan Tenaga Pandu
yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan
negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Diklat
Pandu Tingkat I merupakan peningkatan dari Diklat Pandu Tingkat II, dengan para peserta yang telah melaksanakan
pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang
(Length Over All/LOA) kurang dari 200 meter. Dan nantinya jika para
peserta ini telah lulus Diklat Pandu Tingkat I maka Tenaga Pandu ini akan
melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang tidak terbatas,"
ujar Chandra.
Lebih
lanjut, Chandra mengatakan bahwa sesuai PM. 57 Tahun 2015 disebutkan kegiatan pelayanan jasa pemanduan dan
penundaan kapal di Indonesia diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan
(OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
“Namun jika
Kantor OP, KSOP, atau UPP belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal
di perairan pandu yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan,
maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang
memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan,"
tutup Chandra.
Sebagai
informasi, Diklat Pandu Angkatan I diikuti oleh 57 peserta dan akan
dilaksanakan selama satu bulan lamanya yang dimulai hari ini (9/10).
Adapun
sebanyak 57 peserta Diklat Pandu Tingkat I masing-masing berasal dari Tenaga
Pandu PT. Pelabuhan Indonesia I s.d. IV,
SKK Migas, PT. Pertamina cabang Palu, PT.
Arutmin Indonesia dan PT. Peteka
Karya Mandiri dan Swadana.