Foto : Istimewa | Sesi Foto Bareng Pasca Acara The 3rd International Symposium on Fisheries Crime |
Austria, eMaritim.com – Sejak beberapa tahun belakangan,
pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing telah menjadi
salah satu prioritas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Berbagai usaha dilakukan KKP untuk meningkatkan kesadaran
negara-negara akan bahaya IUU Fishing yang seringkali diikuti dengan kejahatan
industri perikanan yang bersifat lintas batas dan terorganisir (transnational
organized crime). Untuk itu, kemarin, Senin (25/9), Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti menghadiri pembukaan The 3rd International Symposium on
Fisheries Crime di markas UNODC Vienna, Austria.
Turut hadir dalam simposium tersebut Menteri Perikanan
Norwegia Per Sandberg, Sekretaris Jenderal Dewan Menteri Norwegia Dagfinn
Hoybraten, dan Menteri Pertanian, Peternakan, Perikanan Budidaya, dan Perikanan
Tangkap Republik Ekuador Ana Katuska Drouet.
Menteri Susi menyampaikan bahwa kejahatan industri perikanan
lintas batas dan terorganisir telah melemahkan hukum dan kedaulatan negara.
Kejahatan ini tak hanya mengancam keberlanjutan pangan, tetapi juga berdampak
negatif terhadap ekonomi, merusak lingkungan, dan merongrong hak asasi manusia.
“FV Viking adalah salah satu contoh praktik penangkapan ikan
ilegal dan melanggar kedaulatan suatu negara. Kapal ini memiliki 25 bendera
sehingga kapal dapat berganti bendera setiap saat. Mereka juga dengan mudahnya
memalsukan dokumen registrasi dan perizinan. Kita semua juga telah menyaksikan
kapal FV Hua Li 8, kapal berbendera Tiongkok yang telah melakukan penangkapan
gurita ilegal di perairan Argentina,” papar Menteri Susi dalam pidatonya.
Menurut Menteri Susi, kejahatan perikanan ini sudah terjadi
mulai dari perencanaan penangkapan ikan yang berkaitan dengan asuransi,
kepemilikan kapal, dan perizinan kapal, hingga korupsi dalam perolehan izin,
pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, pencucian uang, perdagangan orang, dan
perdagangan obatan-obatan terlarang. Kejahatan ini juga seringkali melibatkan
banyak pihak yang berdomisili di berbagai negara.
“Kita harus mengingat bahwa kedaulatan wajib diperjuangkan
dan dipertahankan. Kita semua harus menemukan solusi atas keterbatasan yang
kadang dimiliki oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Menteri Susi.
Sebagai informasi, The 3rd International Symposium on
Fisheries Crime ini merupakan pertemuan lanjutan dari simposium sebelumnya yang
telah diselenggarakan di Yogyakarta (Oktober 2016) dan Cape Town, Afrika
Selatan (September 2015). Simposium kali ini diselenggarakan atas kerja sama
antara UNODC, Pemerintah RI, Pemerintah Norwegia, INTERPOL, the Nordic Council
of Ministers, the North-Atlantic Fisheries Intelligence Group (NA-FIG), dan
PescaDOLUS Network.
Beberapa topik yang akan dibahas dalam simposium ini di
antaranya tantangan global dalam menangani kejahatan perikanan; kasus-kasus
kejahatan ekonomi di bidang perikanan; kategori “kejahatan terkait” dalam rantai sektor perikanan; kasus-kasus
kejahatan lintas negara yang terorganisir di bidang perikanan; perdagangan orang dalam industri perikanan;
program-program peningkatan kapasitas (capacity building); dan peran
Inter-governmental Organizations dalam membantu negara-negara memerangi
kejahatan perikanan.
Adapun tujuannya untuk memperkuat komitmen internasional
untuk memerangi kejahatan perikanan melalui suatu pernyataan bersama (joint
statement), menghasilkan langkah-langkah pemberantasan kejahatan perikanan
melalui kerjasama internasional, dan pengembangan kapasitas, serta meningkatkan
kesadaran global terkait isu tersebut.(*)