UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga. -->

Iklan Semua Halaman

UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga.

09 Agustus 2017
Jakarta 9 Agustus 2017, eMaritim.com


Catatan Capt.Dwiyono Soeyono – (Ketua IKPPNI) :

"UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga. Adalah suatu urgency bagi negara maritim, kebutuhan NKRI yang tidak boleh ditunda tunda".

Tidak perlu terlalu panjang lebar memberikan justifikasi untuk memahami mengapa keberadaan Undang-undang tentang Profesi Perwira Pelayaran Niaga di Indonesia sangatlah penting.

Sebagai pembanding, disadur dari (hanya) beberapa  undang-undang profesi tenaga ahli “ditanah” NKRI yang  hanya 1/3  luasnya dari  kedaulatan negeri seperti di bawah ini :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Kesimpulan akan pentingnya UU Profesi “ditanah” NKRI secara umum:

1. Kepastian dasar hukum para pihak profesi dan pengguna jasa profesi.

2. Perlindungan hukum bagi pelaku Profesi terkait.

3. Adanya reward & punishment.

4. Menjamin mutu pelayanan jasa profesi.

Tambahan ulasan-ulasan jastifikasi akan pentingnya UU profesi “ditanah” NKRI bisa ditemukan secara mudah di media massa, dengan masing masing mengedepankan pentingnya profesi yang bersangkutan.

Adalah wajar bila masing-masing profesi tenaga ahli  di Indonesia berlomba-lomba kampanye sedemikian pentingnya keberadaan profesi mereka dan harus mendapatkan  kejelasan perlindungan hukum dengan UU Profesi.  

Lalu bagaimana dengan si pengemban pelaku PROFESI TENAGA AHLI KEMARITIMAN yang sudah memilih maritim sebagai jalan hidup mereka semenjak usia belasan tahun dengan bersekolah di Akademi dan Sekolah Tinggi Pelayaran.
Pertanyaan itu tentunya dikembalikan kepada si insan pelaku profesi kemaritiman  itu sendiri untuk menjawabnya : “Apakah memang UU Perwira Pelayaran Niaga suatu kebutuhan yang penting?”

IKPPNI sebagai wadah  insan praktisi tenaga ahli Manajemen Keselamatan Pelayaran yang pertama kali menjawab dengan tegas:
“SUATU KEBUTUHAN YANG DARURAT BAGI NKRI SEBAGAI NEGARA MARITIM YANG 2/3 BAGIAN KEDAULATAN WILAYAHNYA ADALAH AIR (LAUT)”

Untuk merealisasikan hal ini diadakan pertemuan lintas alumni-alumni dari Sekolah Pelayaran di wilayah timur hingga wilayah barat NKRI di Jakarta tanggal 03 Agustus 2017. Mereka yang tergabung dalam IKPPNI berikrar untuk menuntaskan RUU PERWIRA PELAYARAN NIAGA sesegera mungkin lalu dilanjutkan ikhtiar merealisasikan untuk menjadi UU PERWIRA PELAYARAN NIAGA sesuai mekanisme aturan yang berlaku.


Kesimpulan IKPPNI akan pentingnya UU Profesi sebagai kebutuhan atas 2/3 kedaulatan luas wilayah NKRI yang terdiri dari laut menjadi sesuatu yang sudah tidak bisa ditunda tunda lagi.

Sebagai bukti semangat dari pertemuan tanggal 03 Agustus 2017 yang mendukung pentingnya menuntaskan RUU Perwira Pelayaran Niaga, ditanda tanganilah
Kesepakatan Bersama Lintas Alumni dan Insan Praktisi Perwira mendukung RUU Profesi Perwira Pelayaran Niaga.
Salaam Perwira dan Jayalah Perwira!(zah)