![]() |
Ilustrasi korupsi | Ist |
Rembang, eMaritim.com – Polres Rembang
menyita uang tunai senilai Rp 29.550.000 dari hasil penggeledahan di ruang
kerja Kepala Seksi Tata Usaha Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP),
Tasikagung, Rembang, Senin (14/8). Polisi juga melakukan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) dari tangan pelaku yakni Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor PPP
Tasikagung, Rembang, Agus Hari Prabowo. OTT ini dilakukan berdasarkan informasi
dari masyarakat setempat yang menduga Agus Hari melakukan praktik pungutan liar
(pungli) terhadap sejumlah nelayan.
"Pelaku meminta pembayaran
Surat Izin Berlayar dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit melebihi dari
ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Uang tersebut terdiri dari Rp 15 juta
dari asosiasi nelayan dan Rp 14.550.000 disita petugas dari laci meja kerja
Agus," ujar AKP Ibnu Suka, Selasa (15/8).
Petugas juga menyita satu bendel
kuitansi tanda terima dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit, serta satu
bendel Surat Tanda Setoran (STS) bukti yang dibayarkan ke Bank Jateng.
AKP Ibnu menjelaskan, dalam
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah
Provinsi Jawa Tengah mengatur bahwa untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot
mati 11 sampai 30 Gross Ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per GT. Namun
pada faktanya, pelaku menambah pungutan untuk hitungan per kapal sebesar Rp
759.000.
"Sementara ada 90 kapal
anggota asosiasi yang mengurus SIB (Surat Izin Berlayar), jika per kapal
dipungut Rp 759.000, maka pelaku setidaknya mengantongi uang pungli senilai Rp
68.310.000," imbuhnya.
Jika dari asosiasi tidak
membayarkan nominal tersebut, pelaku mengancam tidak akan mengeluarkan SIB.
Memaksa asosiasi membayarnya, sementara telah terkumpul dana senilai Rp 53 juta
dan jumlah itu telah dibayarkan kepada pelaku. Sehingga ada kekurangan Rp 15
juta yang harus diserahkan nelayan kepada pelaku.
"Saat penyerahan uang sebesar
Rp 15 juta itu, kami melakukan tangkap tangan terhadap tersangka. Sejumlah
barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Rembang. Rencananya
akan langsung kami tahan," tuturnya.
Kini tersangka yang seorang
aparatur Sipil Negara dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Jo Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupai. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20
tahun. (*)