Ilsutrasi | Istimewa |
Wonogiri, eMaritim.com – Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menyayangkan maraknya penangkapan ikan
oleh sejumlah nelayan dan masyarakat setempat yang mengabaikan aspek
pelestarian sumber daya ikan di perairan Waduk Gajahmungkur. Cara penangkapan
ini rupanya dapat membuat potensi perikanan air tawar di Waduk Gajahmungkur
terancam punah.
”Kalau ingin potensi perikanan air tawar di Waduk
Gajahmungkur itu lestari, semua pihak harus memberikan kepedulian secara
bersama yang mengacu pada aspek pelestarian,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri, Sardi seperti dikutip suaramerdeka.
Legislator yang memiliki latar belakang sebagai
petani ini, aktif sebagai tokoh penggerak di komunitas mancing maniak ‘Wide Water’ Kabupaten Wonogiri. Yakni
wadah kebersamaan sesama penghobi mancing yang mencintai potensi air untuk
kemakmuran bersama.
”Terus terang, kami bersama anggota komunitas Wide
Water, merasa prihatin ketika melihat ulah penangkapan ikan yang mengabaikan
aspek pelestarian,” tandas Sardi.
Ia memberikan contoh pada sejumlah nelayan yang
menangkap ikan ukuran kecil, atau yang masih berukuran sebagai benih. Itu
dilakukan, dengan cara memasnag jaring dengan lubang net berukuran sempit,
sehingga semua jenis ikan, termasuk yang masih kecil-kecil semuanya terjaring.
”Kalau ini dibiarkan, cepat atau lambat, potensi
ikan air tawar di Waduk Gajahmugkur akan punah,” tegas Sardi.
Di sisi lain, Sardi juga merasa prihatin ketika
mendapati ada warga yang ketika menangkap ikan menggunakan racun, setrum maupun
bahan peledak. Terkait hal tersebut, Sardi, mendukung sepenuhnya ketika
belakangan ini ada langkah penertiban di wilayah perairan Waduk Gajahmungkur,
utamanya penyitaan peralatan jaring branjang yang mengabaikan ukuran lubang net
yang telah ditentukan pemerintah.
Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora dan Kapolsek
Eromoko AKP Suyatno, Rabu (23/8), menyatakan, penertiban oleh tim gabungan ini,
juga melibatkan personel Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, dibantu sekitar 30 orang
warga dan nelayan. Sasaran penertiban, mengarah ke perairan Waduk Gajahmungkur
yang berada di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, sampai ke perbatasan
Kecamatan Baturetno.
”Penertiban jaring yang melanggar ketentuan ini,
akan dilakukan berkesinambungan, dengan tujuan agar sumber daya ikan di Waduk
Gajahmungkur dapat lestari,” timpal Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan
Sumarsono. (*)