Indonesia dan Vietnam Sepakati Dua Perjanjian Ini -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia dan Vietnam Sepakati Dua Perjanjian Ini

23 Agustus 2017




Ilustrasi Pemanfaatan Batu Bara | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com – Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Vietnam melalui Menteri Industri dan Perdagangan Republik Sosialis Vitnam Tran Tuan Anh,  Hari ini Rabu, (23/8/2017) melakukan penandatanganan kerja sama dibidang pemanfaatan gas pada wilayah lintas batas kontinen serta pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik. Penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong.

"Tujuan dari penandatanganan MoU ini untuk memfasiltasi dan meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pemanfaatan gas di wilayah lintas batas dan pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik dengan azas persamaan dan saling menguntungkan kedua Negara," jelas Menteri Jonan.

Pembahasan kerjasama Indonesia dan Vietnam terutama di pemanfaatan gas pada wilayah lintas batas kontinen diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen MIgas) sejak Maret 2017 lalu. Kemudian dilakukan pertemuan The 7th Indonesia - Vietnam Joint Commission on Economic, Scientific, and Technical Cooperation (JC-ESTC) di Hanoi, Vitenam pada 12 Agustus 2017.

Pada JC-ESTC kemarin kedua pihak akan mendukung dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan dari kedua negara dalam mengimplementasikan proyek kerja sama eksplorasi dan eksploitasi migas, mencari peluang kerja sama baru khususnya Proyek Tuna di laut Natuna, penyediaan jasa teknis migas dan kerjasama pemanfaatan batubara.

"Kedua belah pihak juga menyadari adanya peningkatan permintaan batubara untuk pembangkit listrik di kedua negara. Indonesia menyambut baik perusahaan Vietnam untuk mengimpor batubara dari Indonesia dan berinvestasi di sektor pertambangan batubara di Indonesia," lanjut Jonan.

Kerjasama Indonesia - Vietnam di bidang pemanfaatan gas mencakup: a)Studi bersama terkait pemanfaatan gas di wilayah perbatasan; b)Studi bersama terkait pengembangan infrastruktur gas di wilayah perbatasan; c)Studi kelayakan terkait konektivitas pipa gas di masing-masing wilayah perbatasan; d)Mengawasi SKKMIGAS (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) dan PetroVietnam (Viet Nam Oil and Gas Group), atau melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya untuk melakukan pemanfaatan gas di wilayah perbatasan; e)Mempromosikan dialog dan konsultasi-konsultasi di antara semua pihak yang berkepentingan terkait dengan pertukaran informasi; f)Bidang-bidang lain yang dapat disepakati oleh kedua negara; dan g) MSP ini tidak akan mengurangi pihak manapun yang berkaitan dengan perbatasan Maritim serta hak dan kewajiban mereka di zona maritim masing-masing sesuai dengan UNCLOS 1982.

Sementara kerjasama di bidang pemanfaatan batubara mencakup: a)Mempromosikan kegiatan bisnis dan investasi di bidang batubara; b)Mendukung dan memfasilitasi kerja sama antara perusahaan-perusahaan dan entitas publik dari kedua belah Pihak; c)Saling bertukar dan memperbaharui informasi terutama terkait hukum, kebijakan, peraturan, program, dan pedoman praktik terbaik; d)Pembentukan proyek bersama terkait kerja sama sains dan teknis dengan fokus di bidang batubara; e)Meningkatkan pengembangan kapasitas melalui kerja sama di bidang pelatihan dan pendidikan; f)Seminar bersama, pelatihan, dan konferensi terkait batubara, yang melibatkan partisipasi pemerintah, entitas publik, badan penelitian, dan sektor swasta; dan g)Bidang-bidang lain yang dapat disepakati Para Pihak.

MSP Indonesia dan Vietnam akan berlaku selama 5 tahun, yaitu hingga 2022. "Kerjasama ini sangat mungkin diperpanjang dengan kesepakatan tertulis bersama jika hasilnya baik," tutup Jonan. (*)