Menteri Susi Ingatkan PBB Berantas Ilegal Fishing -->

Iklan Semua Halaman

Menteri Susi Ingatkan PBB Berantas Ilegal Fishing

13 Juni 2017

Jakarta, eMaritim.com – Giat dalam pemberantasan ilegal Fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen dalam penerapan Port State of Measures Agreement (PSMA) guna mengawasi praktik pencurian ikan.

Menurut dia, PSMA merupakan instrumen penting untuk menghentikan praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) secara efektif dan melindungi lautan. Pelabuhan adalah titik masuk terakhir kapal penangkap ikan sebelum ikan masuk ke pasar. Dengan demikian, pelabuhan memainkan peran penting untuk menyaring ikan tangkapan hasil pencurian dari pasar.

Mengutip siaran pers KKP, Selasa (13/6/2017), pernyataan itu disampaikan Susi saat menjadi panelis Side Event Food and Agriculture Organization (FAO): IUU Fishing on Implementing PSMA di United Nations Head Quarters (UNHQ), di New York.

“Tahun lalu di Roma, saya mengumumkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menerapkan PSMA. Kami telah menunjuk lima pelabuhan untuk mengimplementasikan PSMA, dan kami berencana untuk menambahkan lebih banyak lagi pelabuhan (untuk implementasi PSMA) di daerah, di mana intensitas aktivitas kapal penangkap ikan asingnya tinggi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kendati demikian, sekalipun instrumen penting untuk menghentikan IUUF, PSMA saja tidak cukup. Menurut dia, dunia juga perlu meningkatkan pemantauan aktivitas penangkapan ikan di laut lepas karena di sanalah aktivitas penangkapan ikan dan transshipment paling banyak terjadi. Laut lepas harus mendapat perhatian khusus karena tanpa pengelolaan yang baik di laut lepas, akan sulit untuk mengindentifikasi asal ikan tangkapan. Hal itu akan menjadi kendala penerapan PSMA.

Guna memastikan pengelolaan laut lepas yang lebih baik, Indonesia telah menerbitkan data vessel monitoring system (VMS) secara terbuka melalui Global Fishing Watch. Dengan VMS, aktivitas kapal nelayan Indonesia dapat terpantau, termasuk ke mana kapal pergi dan beroperasi, serta kegiatan transshipment yang dilakukan.

Susi berpendapat IUUF tidak hanya mengancam keamanan lingkungan, tapi juga melukai kehidupan orang-orang yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan sumber makanan. IUUF juga termasuk kejahatan perikanan transnasional dan terorganisir yang dapat mencemari kedaulatan nasional.

Susi menambahkan penerapan PSMA tidak akan efektif jika tidak diterapkan aturan tanggung jawab yang tegas terhadap negara yang kapal perikanannya melakukan IUUF atau fisheries crime (negara bendera), sebagaimana telah diatur dalam kode Etik The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan FAO. (*)








Bisnis.com