Jakarta,
eMaritim.com – Giat dalam pemberantasan ilegal Fishing, Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen dalam
penerapan Port State of Measures Agreement (PSMA) guna mengawasi praktik
pencurian ikan.
Menurut dia,
PSMA merupakan instrumen penting untuk menghentikan praktik illegal,
unreported, and unregulated fishing (IUUF) secara efektif dan melindungi
lautan. Pelabuhan adalah titik masuk terakhir kapal penangkap ikan sebelum ikan
masuk ke pasar. Dengan demikian, pelabuhan memainkan peran penting untuk
menyaring ikan tangkapan hasil pencurian dari pasar.
Mengutip
siaran pers KKP, Selasa (13/6/2017), pernyataan itu disampaikan Susi saat
menjadi panelis Side Event Food and Agriculture Organization (FAO): IUU
Fishing on Implementing PSMA di United Nations Head Quarters (UNHQ), di New
York.
“Tahun lalu
di Roma, saya mengumumkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menerapkan PSMA. Kami
telah menunjuk lima pelabuhan untuk mengimplementasikan PSMA, dan kami
berencana untuk menambahkan lebih banyak lagi pelabuhan (untuk implementasi
PSMA) di daerah, di mana intensitas aktivitas kapal penangkap ikan asingnya
tinggi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kendati
demikian, sekalipun instrumen penting untuk menghentikan IUUF, PSMA saja tidak
cukup. Menurut dia, dunia juga perlu meningkatkan pemantauan aktivitas
penangkapan ikan di laut lepas karena di sanalah aktivitas penangkapan ikan dan
transshipment paling banyak terjadi. Laut lepas harus mendapat perhatian khusus
karena tanpa pengelolaan yang baik di laut lepas, akan sulit untuk
mengindentifikasi asal ikan tangkapan. Hal itu akan menjadi kendala penerapan
PSMA.
Guna memastikan
pengelolaan laut lepas yang lebih baik, Indonesia telah menerbitkan data vessel
monitoring system (VMS) secara terbuka melalui Global Fishing Watch. Dengan
VMS, aktivitas kapal nelayan Indonesia dapat terpantau, termasuk ke mana kapal
pergi dan beroperasi, serta kegiatan transshipment yang dilakukan.
Susi
berpendapat IUUF tidak hanya mengancam keamanan lingkungan, tapi juga melukai
kehidupan orang-orang yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan
sumber makanan. IUUF juga termasuk kejahatan perikanan transnasional dan
terorganisir yang dapat mencemari kedaulatan nasional.
Susi
menambahkan penerapan PSMA tidak akan efektif jika tidak diterapkan aturan
tanggung jawab yang tegas terhadap negara yang kapal perikanannya melakukan
IUUF atau fisheries crime (negara bendera), sebagaimana telah diatur dalam kode
Etik The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan FAO. (*)
Bisnis.com