Jakarta, eMaritim.com - Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA)
Carmelita Hartoto mengatakan, INSA menyambut baik adanya Paket Kebijakan XV
yang kali ini sasarannya adalah sektor logistik guna mempercepat pengembangan
usaha dan memperkuat daya saing jasa logisitik nasional. Adanya kebijakan ini,
maka keinginan INSA untuk mewujudkan beyond
cabotage bisa terwujud.
"Muatan-muatan
batubara dan kalapa sawit yang diekspor sekarang harus menggunakan kapal
berbendera Indonesia. Demikian juga kalau kita mengimpor beras dan bahan pokok,
menggunakan kapal Indonesia," kata Carmelita yang juga menjabat Wakil
Ketua Umum Kadin bidang Perhubungan.
Carmelita
juga menyambut baik pemberian insentif pajak 0 persen bagi 115 komponen kapal untuk
industri galangan kapal. Hal ini akan membuat harga produk dan layanan galangan
kapal menjadi efisien.
"Hanya sebagai pelayaran, kami berharap galangan
kapal tidak berkonsentrasi bisnisnya di Indonesia bagian barat. Sebaiknya
galangan kapal juga dibangun di Indonesia bagian timur sehingga kapal-kapal di
timur yang memerlukan perawatan tidak perlu ke barat dulu," kata
Carmelita.
Mengenai
dihapuskannya modal dasar bagi keagenan kapal, Carmelita berharap agar
kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Perhubungan, segera membuat
turunan dari keputusan ini. "Jangan sampai pihak-pihak yang tidak kompeten
lalu menjadi agen kapal. Kalau ada masalah, mereka tidak bertanggung
jawab," tegas Carmelita.
Namun
demikian, dikatakan Carmelita, pelaku usaha masih membutuhkan insentif berupa
kemudahan dalam fasilitas perbankan. Serta kebijakan-kebijakan pajak yang
berpihak pada industri pelayaran nasional sebagimana negara-negara lain
memberikan kebijakan pada industri pelayaran mereka.
"Bunga
perbankan kita masih tinggi. Kami juga berharap dihilangkannya PPN bahan bakar
dalam negeri dan PPh dalam perusahaan pelayaran. Kita berharap adanya
moratorium tarif pelayanan publik jasa BUMN di pelabuhan, paling tidak untuk 3
tahun hingga 5 kedepan. Akan sia-sia kalau regulasi berjalan baik, tetapi tarif
naik terus,” ujar Carmelita.
Selain
itu, Carmelita menambahkan, INSA juga mendukung penguatan kelembagaan Indonesia
National Single Window (INSW) dan penyederhanaan tata niaga untuk mendukung
kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam
rangka mengurangi LARTAS (larangan dan/atau pembatasan)
dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen.(*)