Jakarta, eMaritim.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran tentang
Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital
Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15
Mei 2017 dimaksud ditujukan untuk seluruh
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor
Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait
pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif,
pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
Hal tersebut merupakan sikap preventif yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat adanya insiden sekelompok orang
yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi
beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta
jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan
demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta
berkoordinasi dengan TNI maupun Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Tonny secara tegas
meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan
tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan
keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan
kepelabuhanan.
"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan
terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi
dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat
mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.
Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang
harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti
demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port
Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk
memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.
Dirjen Hubla juga meminta kepada jajaran Ditjen Perhubungan
Laut untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentang ketentuan-ketentuan
dalam UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Buat papan pengumuman di tempat yang mudah terlihat di
sekitar pelabuhan yang menginformasikan bahwa pelabuhan adalah objek vital dan
daerah terlarang untuk kegiatan demonstrasi/unjuk rasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang," kata Tonny.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk
selalu meningkatkan pengawasan dan penjagaan serta tegas dalam menegakan aturan
khususnya pelarangan terhadap upaya-upaya untuk mengganggu keamanan dan
ketertiban serta kelancaran kegiatan kepelabuhanan di seluruh pelabuhan di
Indonesia.
"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran
negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat
termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat
nadi perekonomian nasional," tutup Dirjen Tonny. (*)