Jakarta, eMaritim.com - Kuasa Hukum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Alfin Sulaiman menyatakan penggunaan nama dan logo DPP INSA yang dilakukan oleh Johnson W. Sutjipto merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal ini, katanya, merujuk pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan MenKumHam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian
National Shipowners’ Association.
Putusan PTUN Jakarta ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017. Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017 sehingga tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
"Selanjutnya logo dan nama INSA telah juga diperoleh oleh Klien kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan tindakan Johnson yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum INSA dengan melakukan kegiatan pelantikan DPC INSA Cabang Tanjung Priok, Marunda dan Banten melanggar ketetapan hukum PTTUN. Pihaknya pun telah melayangkan peringatan pertama dan kedua kepada Johnson WS atas tindakan penggunaan nama Ketua Umum INSA oleh Johnson WS yang telah dilakukan berulang kali.
“Ini adalah pelanggaran yang kesekian kalinya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Badan Hukum "Perkumpulan INSA"Johnson.
Dan perlu diketahui, pelanggaran atas tidak dipatuhinya putusan pengadilan merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dengan membatalkan atau mencabut surat keputusan (SK) badan hukum perkumpulan INSA sesuai putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara yang sudah merupakan keputusan tetap.
DPP INSA, katanya, juga akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut untuk menjelaskan agar Kementerian Perhubungan cq DirJenPerLa segera merevisi suratnya No:HK.008/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 atas keberadaan organisasi INSA.
Sementara itu, Budhi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder kemaritiman untuk tidak berkomunikasi dan melayani organisasi di luar DPP INSA yang sah secara hukum dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto dan beralamat di Jl. Tanah Abang III No.10, Jakarta pusat.
Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk menjaga soliditas kepengurusan INSA dan oleh karenanya kepada seluruh anggota INSA agar tidak terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Johnson WS, bahkan sebaliknya seluruh DPC dan anggota bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan DPP INSA demi kemajuan dunia kemaritiman nasional.
“Tentunya, dinamika organisasi yang terjadi saat ini harus disikapi dengan dewasa, dan justru menjadikan pengurus DPP, DPC dan anggota INSA pada umumnya semakin bergandengan erat dan bersatu demi kemajuan industri pelayaran nasional,” katanya.
"Kepada DPC-DPC dan seluruh anggota agar waspada terhadap kegiatan pembentukan DPC-DPC yang dilakukan pihak Johnson dan apabila mengetahui segera menginformasikannya kepada DPP INSA Jl Tanah Abang III No.10 Jakarta Pusat," tegasnya.