Ini Hasil Perjanjian Kerjasama Hubla dan BKI -->

Iklan Semua Halaman

Ini Hasil Perjanjian Kerjasama Hubla dan BKI

05 April 2017

Ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melakukan penandatangan Perjanjian kerja Sama (PKS) dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Pada hari ini di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta. Rabu (5/4/2017).
Dalam perjanjian ini merupakan lajutan dari telah dilakukannya kegiatan verifikasi Corrective Action Plan (CAP) PT. BKI pada tanggal 24 Februari yang lalu.

PT. BKI sendiri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Cooperation Agreement) tentang penyerahan kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto, mewakili PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Dalam sambutannya Dirjen Hubla menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya Perjanjian Kerjasama ini adalah pendelegasian kewenangan full authorization untuk 14 Kapal berbendera Indonesia dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang merupakan Badan Klasifikasi milik Indonesia dan Perusahaan BUMN yang bergerak di Bidang Jasa Pemastian, Jasa Survei dan Sertifikasi.

Adapun PT. BKI melaksanakan pekerjaan terkait dengan persetujuan, survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, dengan menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan sesuai standar Badan Klasifikasi, yang sebelumnya telah diberikan kewenangan secara partial authorization kepada PT. BKI.

“Kerjasama ini bersifat cukup strategis bagi dunia pelayaran di Indonesia, khususnya dalam rangka meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran nasional, sebagai bagian dukungan terhadap Program Nawacita Nasional Perwujudan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” tegas Dirjen Tonny Budiono seperti dikutip Beritatrans.com

Kewenangan Statutoria 14 Kapal Kargo Berbendera Indonesia Untuk BKI

Sebanyak 14 kapal general cargo berbendera Indonesia dipercayakan Ditjen Perhubungan Laut kepada Balai Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk dilakukan survei dan sertifikasi statutoria.

 “Penetapan 14 kapal tersebut dilakukan atas permohonan dari PT. BKI untuk kapal-kapal general cargo dengan berat di atas 500 GT yang melakukan pelayaran internasional,” jelas Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono.

Nantinya, BKI lanjut Tonny, melaksanakan pekerjaan terkait dengan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, dengan menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan, dan persyaratan-persyaratan sesuai standar Badan Klasifikasi, yang sebelumnya telah diberikan kewenangan secara partial authorization kepada BKI.

“Ini sangat baik, khususnya dalam rangka meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran nasional, sebagai bagian dukungan terhadap Program Nawacita Nasional Perwujudan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” kata Tonny.

Direktur Utama BKI, Rudiyanto mengutarakan, sebagai Badan Klasifikasi Nasional, pihaknya siap mendukung pemerintah menjalankan kewenangan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi yang diberikan.

“Kami tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Code Internasional yang diatur pada tupoksi yg diberikan oleh pemerintah,” tutur Rudiyanto. (*)






Sumber: Beritatrans