Jakarta, eMaritim.Com – Guna meningkatkan
pelayanan dan menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang, Kementerian
Perhubungan membangun sistem layanan tunggal berbasis internet bernama
Inaportnet.
Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan
yang standar dalam melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor
impor maupun domestik yang melibatkan sistem-sistem layanan di Kantor Pusat
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jendral Perhubungan Laut, di Unit
Pelaksana Teknis, Badan Usaha Pelabuhan seperti PT. Pelindo I, II, III dan IV,
Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Tumbuhan,
Kantor Karantina Ikan, dan Kantor Imigrasi di pelabuhan.
Seperti berita yang dilansir dephub.go.id secara
umum Inaportnet direncanakan akan diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia,
namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015
tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan,
tahap awal penerapan Inaportnet secara online dilaksanakan di 16 (enam
belas) pelabuhan yaitu Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar,
Tanjung Emas, Bitung, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Uban, Balikpapan,
Banjarmasin, Sorong, Manggar, dan Ambon.
Seperti yang diinstruksikan oleh Plt. Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, Umar Aris bahwa pengembangan Inaportnet ini harus
segera diselesaikan dan dapat segera di launching sehingga dapat
dimanfaatkan oleh seluruh pengguna jasa perhubungan laut sehingga akan
memperlancar pelayanan sandar kapal dan bongkar muat di pelabuhan.
Direncanakan pada tanggal 17 Maret 2016 mendatang
akan dilakukan soft launching penerapan Inaportnet di Pelabuhan
Makassar. Pelabuhan Makassar dipilih menjadi lokasi pelabuhan pertama yang akan
menerapkan sistem Inaportnet tersebut dikarenakan PT. Pelindo IV sebagai Badan
Usaha Pelabuhan yang menjadi operator pelabuhan Makassar telah siap untuk
mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan untuk
memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.
Sistem Inaportnet ini memberikan manfaat antara
lain menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, menjamin
rasa keadilan pelayanan (first come first served), mempercepat
penyelesaian pelayanan kapal dan barang, meminimalisasi biaya yang diperlukan
dalam penanganan pelayanan kapal dan barang, meningkatkan validitas dan akurasi
data yang terkait dengan kegiatan pelayanan kapal dan barang, dan meningkatkan
daya saing nasional dan mendorong masuknya investasi.
Untuk menggunakan sistem tersebut, para pengguna
sistem Inaportnet yang meliputi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor
Kesyahbandaran Utama, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Batam,
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Kantor Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan,
Kantor Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan angkutan laut nasional di
pelabuhan, perusahaan bongkar muat di pelabuhan dan perusahaan jasa pengurusan
transportasi, dapat mengakses alamat website http://inaportnet.dephub.go.id,
dimana terdapat 16 modul antara lain yaitu:
1.Modul pendaftaran pengguna jasa (User ID)
2.Modul Pemberitahuan Kedatangan Kapal
3.Modul Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM)
4.Modul Layanan Persetujuan Other Government
Agency (GOA)
5.Modul Penetapan Pelayanan Kapal (PPK)
6.Modul Pelayanan Surat Perintah Kerja (SPK)
pandu
7.Modul Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)
8.Modul realisasi pandu tunda
9.Modul perpanjangan masa tambat
10.Modul permohonan kapal pindah
11.Modul kegiatan kapal keluar
12.Modul Pembayaran Jasa Labuh
13.Modul Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
14.Laporan Pengeluaran dan Penerimaan Barang
15.Pembatalan Pelayanan
16.Pengajuan Layanan Syahbandar
Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia
dapat dilayani oleh sistem Inaportnet ini. Sedangkan untuk kapal pelayaran
rakyat, kapal dengan ukuran kurang dari atau sama dengan GT 35, kapal yang
beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaranan kurang
dari 6 (enam) jam dan kapal perikanan tidak dapat dilayani oleh sistem
Inaportnet. (dephub/Humasdjpl/rhp)
Sumber foto: Dephub
Editor : Pulo Lasman Simanjuntak