Filipina, eMaritim.Com,- Filipina Sabtu (05/03/2016) atas
kesepakatan PBB menyita sebuah kapal barang MV Jin Teng asal Pyongyang, Korea Utara yang
dikenai sanksi ketat karena tujuan senjata nuklirnya.
Kapal Korea Utara tersebut ditahan di
kota Manila, Filipina, atas kesepakatan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memberikan sanksi ekonomi berat terhadap negara
tersebut.
Korea Utara dinilai berbahaya dalam keamanan dan
kenyamanan dunia .Hal ini dikarenakan Republik Demokratik Rakyat Korea
dipimpin Kim Jong Un sedang gencar dalam proyek serangan nuklirnya.
“Filipina juga akan mendeportasi
21 awak kapal Korea Utara dan akan menunggu tim inspeksi United Nations (U.N.)
dari PBB, “ ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Charles Jose.
"Sesuai dengan resolusi PBB, kapal
Korea Utara di Subic juga akan disita
dan tidak diizinkan meninggalkan pelabuhan," katanya.
Kapal kargo 6.830 deadweight ton (dwt)
Jin Teng adalah salah satu kapal Korea Utara pertama yang diberikan sanksi
tidak dapat masuk pelabuhan asing atau negara- negara yang sepakati sanksi PBB. Sejak sanksi diperketat dan disahkan dengan suara bulat oleh Dewan Keamanan
PBB, U.N. tiga puluh satu kapal Korea Utara berada dalam daftar penyitaan.
"Dunia ini prihatin atas program
senjata nuklir Korea Utara dan sebagai anggota PBB, Filipina harus melakukan
bagiannya untuk menegakkan sanksi," kata Manolo Quezon, juru bicara wakil kepresidenan
Filipina kepada wartawan.
"Kami telah mengirim tim untuk
menjaga kapal sampai kita mendapatkan urutan resmi dari pemerintah," kata
Komandan Armand Balilo, juru bicara penjaga pantai.
Pada Jumat lalu (04/03/2016),
penjaga pantai melarang kapal asal Korut untuk meninggalkan pelabuhan, dan
didalam pemeriksaan kapal tersebut banyak kekurangan sistem keamanan yang
ditemukan selama pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan ini dilakukan setelah U.N. mengeluarkan resolusi terhadap Pyongyang,” ungkap Armand Balilo.
“Pemeriksaan ini dilakukan setelah U.N. mengeluarkan resolusi terhadap Pyongyang,” ungkap Armand Balilo.
Resolusi
U.N. mengatakan 31 kapal yang sumber
daya ekonomi yang dikendalikan atau dioperasikan oleh Ocean Maritime
Manajemen oleh karena itu wajib tunduk pada pembekuan aset yang
disepakati PBB dalam
pemberian sanksi ekonomi yang ketat terhadap Korut. (rhp)
Sumber foto: gcaptain.com & marinelink.com
Editor : Pulo Lasman Simanjuntak
Sumber foto: gcaptain.com & marinelink.com
Editor : Pulo Lasman Simanjuntak