Jakarta,eMaritim.Com,- Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan
Bobby R. Mamahit menyatakan optimis terhadap target yang diberikan Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan dalam pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Kementerian Perhubungan mentargetkan pemasukan PNBP sesuai PP No. 11
Tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 triliun
diharapkan berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Kemenhub.
Menurut Menhub, sektor transportasi laut cukup
besar potensinya, sehingga target pemasukan dalam PNBP sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan juga tinggi.
"Targetnya
tinggi, karena potensi penerimaannya juga besar," ujar Menhub beberapa
waktu lalu.
Menurut Bobby, target sebesar Rp 3 triliun tersebut sangat
tinggi, karena sebelumnya pemasukan PNBP dari Ditjen Perhubungan Laut sebesar
Rp 800 miliar.
"Optimis kita usahakan memenuhi target tersebut," ungkap Bobby di Jakarta, Rabu (29/4/2015)seperti dikutip dari website resmi Kementerian Perhubungan di Jakarta, Minggu malam (3/5/2015).
Bobby mengatakan, dalam PP
No.11 Tahun 2015, terdapat item-item baru yang dimasukkan dalam PNBP.
"Item-item baru ini
yang memberi rasa optimis kami untuk mencapai target Rp 3 triliun," ujar
Bobby optimis.
Bobby mencontohkan item-item
baru dalam PNBP seperti pemasangan pipa dan kabel di bawah laut perairan
Indonesia.
"Kabel dan pipa yang berada di bawah laut Indonesia sangat
panjang. Sangat besar pendapatan yang bisa diperoleh dari kabel dan pipa
di bawah laut," ujar Bobby.
Namun demikian, dari target
sebesar Rp 3 triliun, yang menentukan hasilnya adalah realisasi pada akhir
tahun 2015. "Kami berupaya keras mencapai target. Namun pada kenyataannya
adalah realisasi pada akhir tahun," pungkas Bobby.
PNBP
sub sektor transportasi laut berasal dari tarif lima jenis kegiatan yaitu:
1. Jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, yang meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya..
2.Jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang fiusahakan secara yomersial meliputi, jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa kepelabuhanan lainnya.
1. Jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, yang meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya..
2.Jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang fiusahakan secara yomersial meliputi, jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa kepelabuhanan lainnya.
3. Jasa kenavigasian yang meliputi jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu, penggunaan fasilitas galangan navigasi, jasa telekomunikasi pelayaran, jasa salvage dan pekerjaan bawah air,jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran, serta pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran.
4. Penerimaan Uang Perkapalan (PUP) yang meliputi, pemeriksaan dan sertifikasi yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur, pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat DOC dan SMC, pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, pengesahan gambar kapal, penilikan / penerbitan dokumen kepelautan dan dokumen kapal selain sertifikat, pdan engawasan barang berbahaya.
5. Jasa angkutan laut yang meliputi, surat izin usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Perubahan pada SIUPAL / SIOPSUS, Spisikasi kapal (speks kapal), pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut, persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri, pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA), dan izin penggunaan kapal asing (IPKA). (pulo lasman simanjuntak)