Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.
20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No. 37 Tahun 2015
tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut. Kedua PM tersebut
merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) bagi pengguna moda transportasi laut.
Direktur
Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit
mengatakan, diterbitkannya kedua peraturan menteri tersebut bertujuan
demi terselenggaranya transportasi laut.
"Selain
itu juga diharapkan, adanya kepatuhan baik regulator, operator dan
pengguna jasa transportasi laut agar aman dan nyaman," jelas Bobby di
Jakarta, belum lama ini seperti dikutip kembali dari www.dephub.go.id, Mingu (8/3/2015).
Dalam PM
No. 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran meliputi
sumber daya manusia (SDM), sarana dan/ prasarana, standar operasional
prosedur (SOP), lingkungan serta sanksi.
Pelanggaran
terhadap keselamatan pelayaran akan dikenakan sanksi pidana maupun
sanksi administratif berupa pemberhetian personil dari jabatan atau
pencabutan izin bagi operator sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Dirjen melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, termasuk memberikan
sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan dan melaporkan
kepada menteri," jelas Bobby.
Dari
aspek SDM, sanksi akan dikenakan kepada pemilik, operator kapal dan
nahkoda berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000, pasal 304 UU No. 17 Tahun 2008.
"Dalam pasal
128 ayat 2, pemilik, operator kapal dan nahkoda wajib membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian," jelas Bobby.
Dari
aspek SOP, pasal 246 UU No. 17 Tahun 2008 menyebutkan, dalam hal
terjadi kecelakaan kapal setiap orang yang berada di atas kapal yang
mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya harus memberi
pertolongan dan melaporkan kepada nahkoda atau ABK. Pelanggaran terhadap
pasal ini, dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling tinggi seratus juta rupiah sesuai pasal 331 UU No. 17 Tahun 2008.
Sementara
PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Laut bertujuan
untuk menjamin terpenuhinya jenis dan mutu pelayaran yang berhak
diperoleh oleh pengguna jasa angkutan laut.
Standar
pelayanan penumpang angkutan laut meliputi standar pelayanan angkutan
laut di terminal dan standar pelayanan di atas kapal.
Standar
pelayanan penumpang angkutan laut di atas kapal harus memenuhi
persyaratan tersedianya informasi dan fasilitas keselamatan, informasi
dan fasilitas kesehatan, fasilitas keamanan dan ketertiban berupa sarana
naik turun penumpang dari dan ke kapal, pos dan petugas keamanan,
informasi gangguan keamanan serta peralatan dan pendukung keamanan.
Sementara
standar pelayanan penumpang angkutan laut di terminal harus memenuhi
persyaratan adanya kemudahan untuk mendapatkan tiket, jadwal
keberangkatan dan kedatangan kapal, ruang tunggu, gate boarding, toilet,
tempat ibadah, lampu penerangan, fasilitas pengatur suhu, fasilitas
kebersihan, ruang pelayanan kesehatan, area merokok, informasi
pelayanan, informasi angkutan lanjutan, pelayanan bagasi penumpang,
fasilitas penyandang difabel, ruang ibu menyusui, informasi dan
fasilitas keselamatan, informasi gangguan keamanan dan kafetaria.
Pelanggaran
terhadap PM dikenakan sanksi sesuai UU No. 17 Tahun 2008 pasal 7 berupa
pemberian makanan berat untuk keterlambatan 3 jam dan keterlambatan 4
jam berupa pengembalian uang tiket atau menyediakan penginapan bagi
calon penumpang. (pulo lasman simanjuntak)
sumber foto :beritatrans.com