Jakarta, eMaritim.Com,- Sesuai
informasi dari BPPT sekitar 80 persen dari 13.224 unit kapal niaga yang
beroperasi di Indonesia merupakan kapal impor dari Cina, Jepang, dan Korea,
bahkan kapal buatan dalam negeri memiliki kandungan komponen impor 60 persen-70
persen.
"Dari
hasil pembelian kapal impor mencapai 1,25 miliar dolar Amerika per tahun. Ini
sangat disayangkan,” kata Ketua Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan
Sarana Lepas Pantai Indonesia, Eddy Kurniawan pada “Focus Group Discussion:
Revitalisasi Industri Perkapalan Nasional” yang diselenggarakan BPPT di
Jakarta, baru – baru ini seperti dikutip dari www.intelijenpost.com di Jakarta, Jumat sore (30/1/2015)
Sementara
penyebabnya kata dia, kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal 10
persen-30 persen dibandingkan kapal impor. Selain itu, waktu produksi relatif
lebih lama, karena minimnya dukungan industri komponen dan penunjang, katanya.
Selanjutnya
untuk membuat sebuah kapal di galangan domestik, ujar dia, modal dari lembaga
keuangan dalam negeri juga sulit diperoleh, ditambah lagi suku bunga relatif
tinggi dibanding dengan lembaga pembiayaan luar negeri.
Selain
itu, galangan kapal untuk pembuatan maupun reparasi kapal yang jumlahnya 198
galangan di dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan nasional, sedangkan
pembelian atau pesanan kapal di luar negeri meningkat, jelas semua galangan
dalam negeri terancam bangkrut, ujarnya.
Menurut
dia solusi terbaik, jika Indonesia ingin memajukan industri kapal dan galangan
kapal dalam negeri, langkah pertama adalah memberi insentif fiskal dan moneter
bagi industri ini dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk
penyerahan pembangunan kapal dari 10 persen menjadi nol persen.
“Selain
itu menghapus PPN penyerahan impor/pembelian komponen kapal dari 10 persen
menjadi nol persen dan bea masuk komponen kapal dari 5-12,5 persen menjadi nol
persen. Karena di dunia semua ini tidak lazim,” katanya.
Setidaknya
Pemerintah memberi insentif fiskal dan moneter bagi industri galangan kapal,
maka negara akan mendapat keuntungan yakni menghentikan potensi devisa yang
hilang ke luar negeri dari pembelian kapal impor yang mencapai 1,25 miliar
dolar Amerika per tahun.
Menanggapi
hal ini pakar hukum kelautan Dr Chandra Motik mengatakan, rencana Presiden Joko
Widodo mengimpor 500-2.500 kapal dari Cina untuk memenuhi kebutuhan program Tol
Laut ( TL ) akan menganak tirikan industri kapal nasional. Ia meminta segala
peraturan yang menghambat perkembangan industri kapal nasional direvisi, tegas
Chandra.(pulo lasman simanjuntak)